39 Sekolah Raih Adiwiyata, Bupati Kudus Apresiasi Komitmen Cinta Lingkungan

oleh -72 Dilihat
Foto: Dok. Pemkab Kudus.

Kudus, isknews.com – Komitmen sekolah dalam menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan mendapat apresiasi tinggi dari Bupati Kudus Sam’ani Intakoris. Hal ini diwujudkan melalui penyerahan Penghargaan Sekolah/Madrasah Adiwiyata Tahun 2025 kepada 39 sekolah di Kabupaten Kudus, Selasa (15/7/2025) di Pendapa Kabupaten Kudus.

Penghargaan tersebut meliputi kategori Adiwiyata Kabupaten, Perpanjangan Adiwiyata Provinsi, Nasional, dan Mandiri. Pemberian penghargaan menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap gerakan cinta lingkungan yang dilakukan melalui dunia pendidikan.

“Selamat kepada seluruh sekolah penerima penghargaan. Semangat terus untuk mengelola lingkungan sekolah dengan baik. Budaya pilah sampah perlu ditanamkan sejak dini sebagai bagian dari karakter hidup sehat,” ujar Sam’ani dalam sambutannya.

Bupati juga memberikan apresiasi kepada Djarum Foundation atas dukungan dan kontribusinya dalam pelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Kudus. Menurutnya, Program Adiwiyata menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan pemangku kepentingan dalam menciptakan pendidikan lingkungan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Abdul Halil, menambahkan bahwa budaya bersih dan sehat di sekolah harus terus diperkuat. Hal ini penting untuk membentuk karakter peserta didik yang peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

“Melalui pendidikan lingkungan di sekolah, kita berharap akan terjadi perubahan pola pikir dan karakter peserta didik dalam mencintai alam sekitar. Ini sejalan dengan visi Kudus Sehat, yaitu Sejahtera, Harmoni, dan Takwa,” jelas Halil.

Dengan diraihnya penghargaan ini, diharapkan semangat menjaga kelestarian lingkungan semakin mengakar di kalangan generasi muda, menjadikan sekolah tidak hanya sebagai tempat belajar, tetapi juga ruang pembentukan karakter peduli lingkungan. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :