KUDUS, isknews.com – Hingga akhir Oktober 2025, sebanyak lima kasus hukum yang proses penyidikannya berlangsung di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Dari lima perkara tersebut, empat merupakan kasus penggelapan dan satu lainnya adalah tindak pidana narkoba.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus, Wisnu N. Wibowo, menjelaskan bahwa penerapan RJ ini dilakukan dengan mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan keseimbangan antara pelaku, korban, serta masyarakat.
Lima perkara tersebut tercatat terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2025.
“Tidak semua kasus bisa didamaikan, apalagi yang berkaitan dengan narkoba. Namun karena memenuhi syarat sesuai Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dan hasil profiling pelaku, kasus ini bisa diselesaikan secara RJ,” ujar Wisnu, Jumat (24/10/2025).
Ia menyebut, kasus narkoba yang diselesaikan melalui RJ melibatkan seorang buruh yang terbukti hanya sebagai pengguna. Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan barang terlarang itu untuk diri sendiri dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran.
“Pelaku ini bukan pengedar, hanya pengguna. Setelah proses hukum selesai, yang bersangkutan kami arahkan untuk menjalani rehabilitasi di RSJ Magelang,” jelasnya.
Sementara empat perkara lainnya merupakan tindak pidana penggelapan yang terjadi di salah satu perusahaan ekspedisi di Kudus. Dalam kasus tersebut, empat pelaku yang berasal dari Semarang dan Blora terlibat dalam dua kejadian berbeda.
“Terjadi di gudang ekspedisi di Kudus, penggelapan handphone oleh kurir dan rekannya. Setelah kerugian diganti dan korban memaafkan, kasus ini bisa kami RJ-kan,” ungkapnya.
Sebagai bentuk sanksi sosial, para pelaku diwajibkan melakukan kegiatan sosial selama satu bulan, seperti membersihkan masjid dan fasilitas umum di lingkungan tempat tinggalnya.
“Selama satu bulan mereka kami pantau agar bisa diterima kembali di masyarakat,” ujar Wisnu.
Lebih lanjut, Wisnu menjelaskan bahwa penerapan restorative justice memiliki sejumlah syarat umum dan khusus yang wajib dipenuhi.
Syarat umum di antaranya perkara yang ditangani tergolong tindak pidana ringan, pelaku bukan residivis, adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, serta pelaksanaan tidak menimbulkan keresahan sosial. RJ juga tidak dapat diterapkan untuk kejahatan berat seperti korupsi, terorisme, dan pembunuhan.
“Syaratnya tidak boleh menimbulkan keresahan, pelaku bukan residivis, harus ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban, dan perkara yang ditangani termasuk tindak pidana ringan,” tegasnya.
Selain itu, terdapat syarat khusus untuk jenis kasus tertentu. Untuk kasus narkoba, pelaku yang hanya sebagai pengguna harus bersedia menjalani rehabilitasi dan tidak terlibat jaringan peredaran.
Sementara untuk kasus siber atau ITE, pelaku wajib menghapus konten bermasalah, meminta maaf, dan bersedia bekerja sama dalam penyelidikan.
“Untuk kasus narkoba, pelaku wajib rehabilitasi. Kalau kasus ITE, pelaku harus hapus konten dan minta maaf. Semua itu bertujuan agar efek hukumnya tetap ada, tapi bersifat edukatif,” papar Wisnu.
Ia menambahkan, pada tahap penuntutan, RJ hanya dapat diterapkan pada perkara dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, kerugian di bawah Rp2,5 juta, dan pelaku bukan pengulang tindak pidana.
“Melalui RJ, kami ingin hukum tidak hanya menindak, tapi juga memulihkan. Prinsipnya bukan menghukum semata, melainkan mengembalikan keseimbangan sosial di masyarakat,” imbuhnya.
Wisnu berharap penerapan keadilan restoratif bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam bertindak.
“Kami melihat kondisi sosial dan mempertimbangkan manfaat ketika RJ diterapkan. Harapannya, penyelesaian seperti ini bisa jadi pelajaran bersama,” pungkasnya. (YM/YM)






