“Perizinan Usaha Tak Lagi Sederhana: Panduan Lengkap PKKPR Penilaian di Era PP 28 Tahun 2025.”

oleh -501 Dilihat

Izin Usaha Tak Lagi Sederhana, Saatnya Paham Sebelum Terlambat

Oleh : Erwin Santoso Pemerhati Proses Perijinan Berusaha

Banyak pelaku usaha masih memulai perizinan dengan pola lama: membuka OSS, mengisi data, lalu berharap izin segera terbit. Cara ini kini berisiko besar. Sejak PP 28 Tahun 2025 berlaku, perizinan usaha berubah mendasar. KTTR tidak lagi diterima, dan izin usaha kini bertumpu pada kepastian tata ruang dan status lahan, bukan sekadar kelengkapan administrasi.

Fakta di lapangan menunjukkan, banyak lahan yang dikenal masyarakat sebagai pekarangan justru dalam peta Kementerian ATR/BPN masuk kategori LSD (Lahan Sawah Dilindungi). Kesalahan memahami status lahan ini sering baru terungkap ketika proses PKKPR Penilaian sudah berjalan. Akibatnya, permohonan izin terhenti, waktu terbuang, dan biaya terlanjur keluar tanpa hasil.

Persoalan makin kompleks ketika daerah belum memiliki RDTR. Tanpa RDTR, pemohon wajib melalui rangkaian proses teknis: Pertimbangan Teknis Tata Ruang di BPN, pembayaran retribusi, hingga Sidang Forum Penataan Ruang. Walaupun ada SLA, perlu dipahami bahwa SLA baru berlaku setelah retribusi dibayar, bukan sejak OSS dibuka. Di sinilah banyak pelaku usaha merasa izin “terasa lama”, padahal secara regulasi proses baru benar-benar dimulai.

Untuk menjawab kebingungan dan kesalahan yang sering terjadi inilah e-book “Perizinan Usaha Tak Lagi Sederhana: Panduan Lengkap PKKPR Penilaian di Era PP 28 Tahun 2025” disusun. E-book ini membahas tuntas mulai dari status lahan, pekarangan vs LSD, posisi RDTR, peran BPN, Forum Tata Ruang, hingga strategi aman mengurus izin tanpa terjebak di tengah jalan. Bagi pelaku usaha dan pemilik lahan, memahami panduan ini bukan sekadar pilihan, tetapi langkah penting sebelum izin diajukan.

👉 E-book ini tersedia dan dapat diakses http://lynk.id/erwin1205/q83mdojyjnmr/checkout