Kudus, isknews.com – Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, menegaskan agar pemerintah tidak memperlakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu secara berbeda dibandingkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang direkrut dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai kebijakan yang tidak setara berpotensi menimbulkan ketidakadilan di kalangan tenaga pendidik dan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Muhdi setelah berdialog dengan Bupati Kudus, Sekda, dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Pendapa Kabupaten Kudus. Kunjungan itu, menurutnya, merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang ASN di daerah.
Muhdi menjelaskan, regulasi sebenarnya hanya mengatur pengangkatan tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa mengenal istilah paruh waktu. Namun dalam praktiknya, muncul klasifikasi penuh waktu dan paruh waktu yang justru memunculkan persoalan baru.
“Undang-undang memang tidak menyebut istilah paruh waktu, tetapi non-ASN harus diangkat menjadi ASN. Akhirnya muncul penuh waktu dan paruh waktu. Problemnya justru di paruh waktu ini,” ujarnya.
Ia mengaku menerima banyak laporan terkait perlakuan yang dianggap diskriminatif terhadap ASN paruh waktu. Mulai dari besaran gaji, kepastian hak, hingga kejelasan kewajiban dinilai belum memiliki dasar yang tegas.
Menurut Muhdi, persoalan penggajian menjadi titik krusial karena sebelumnya tenaga non-ASN menerima honor dari berbagai sumber, seperti APBD maupun dana BOS. Kini, ketika penggunaan dana BOS dibatasi, pemerintah daerah kesulitan mencari sumber pembiayaan baru.
Di Kabupaten Kudus, pemerintah daerah menetapkan angka minimal Rp1 juta bagi ASN paruh waktu. Meski demikian, Muhdi menilai kebijakan tersebut belum menyelesaikan persoalan mendasar, terutama terkait jaminan kesehatan, gaji ke-13, serta kepastian pembiayaan jangka panjang.
Ia juga menyinggung kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas akibat menurunnya Transfer ke Daerah (TKD). Situasi tersebut membuat penggajian ASN paruh waktu kerap bergantung pada pos anggaran yang tidak tetap.
“Kalau mau menggaji harus pasti, tapi dananya malah tidak terduga. Ini berisiko sekali,” katanya.
Selain aspek kesejahteraan, Muhdi mempertanyakan kepastian masa kontrak ASN paruh waktu yang rata-rata hanya satu tahun. Perpanjangan kontrak, menurutnya, sangat bergantung pada kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Di sisi lain, ia membandingkan kebijakan tersebut dengan pengangkatan P3K dalam program MBG yang langsung mendapatkan status jelas serta jaminan gaji dari pemerintah pusat. Perbedaan perlakuan itu dinilai menciptakan kesan ketidakadilan bagi guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi.
“Mereka yang ditempatkan di dapur mitra langsung diberi status P3K dengan gaji standar dan dijamin pusat. Sementara guru dan tenaga kesehatan diserahkan ke daerah sesuai kemampuan masing-masing. Ini tidak fair,” tegasnya.






