,

Kudus Tuntaskan Target Penataan TPA, Menunggu Pencabutan Sanksi dari Kementerian

oleh -592 Dilihat
Pelaksana Harian Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus Didik Tri Prasetyo. (Foto: YM/YM)

Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus telah menyerahkan dokumen tindak lanjut sanksi administrasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup setelah menuntaskan sejumlah perbaikan di TPA Tanjungrejo.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas teguran yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup saat meninjau langsung kondisi tempat pemrosesan akhir sampah di Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu.

Pelaksana Harian Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus Didik Tri Prasetyo mengatakan, seluruh tahapan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam jangka waktu 30 hari maupun 60 hari telah dipenuhi dan dilaporkan kepada pemerintah pusat.

“Kami sudah memenuhi target 30 hari maupun 60 hari. Seluruh dokumen tindak lanjut juga sudah kami kirimkan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk proses evaluasi lebih lanjut,” ujarnya usai peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Balai Jagong, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Didik, perbaikan yang telah dilakukan meliputi penataan area open dumping dengan sistem terasering, penutupan timbunan sampah menggunakan tanah urug setebal 30 hingga 50 sentimeter, perbaikan akses menuju area lindi, serta penataan pengelolaan gas metana.

“Yang 30 hari sudah kami penuhi, kemudian yang 60 hari juga kami penuhi. Kami sudah melakukan penataan sesuai arahan pemerintah pusat dan seluruh dokumennya sudah kami kirimkan ke kementerian,” katanya.

Selain itu, pengelolaan gas metana di TPA juga mulai ditata agar dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif bagi masyarakat.

“Kami mulai mengumpulkan gas metana dalam satu titik sehingga nantinya bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi untuk kebutuhan memasak,” jelasnya.

Didik mengatakan pemerintah pusat memberikan waktu enam bulan kepada daerah untuk menindaklanjuti sanksi administrasi tersebut.

Namun sebelum batas waktu berakhir, Pemkab Kudus telah lebih dulu menyelesaikan berbagai pekerjaan yang dipersyaratkan.

Atas upaya tersebut, pihaknya optimistis sanksi administrasi yang dikenakan kepada TPA Tanjungrejo dapat segera dicabut setelah proses monitoring dan evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup selesai dilakukan.

“Kami optimistis karena setiap hari penataan terus dilakukan. Pemerintah pusat juga memberikan apresiasi karena tindak lanjut yang kami lakukan sudah sesuai dengan arahan yang diberikan,” ujarnya.

Didik menambahkan, fokus utama penataan saat ini adalah menghentikan praktik open dumping dan mengarah pada sistem controlled landfill.

Hingga awal Juni 2026, progres penutupan area open dumping telah mencapai lebih dari 50 persen.

“Kami terus melakukan penutupan dan membuat terasering agar tidak terjadi longsoran sampah. Targetnya penutupan open dumping bisa mencapai 95 persen sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.

Meski penataan terus berjalan, Pemkab Kudus juga mulai mengkaji kebutuhan perluasan lahan TPA sebagai solusi jangka panjang.

Kajian tersebut akan mempertimbangkan kondisi lapangan dan kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono menegaskan bahwa upaya penanganan sampah tidak cukup hanya dilakukan di TPA.

Menurutnya, pengurangan sampah harus dimulai dari sumbernya melalui pemilahan sampah dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

“TPA kita sudah overload. Kalau dari hulu tidak kita mulai memilah sampah dan semuanya langsung dibuang ke TPA, kapasitasnya bisa habis dalam waktu tidak lebih dari dua tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, arahan Menteri Lingkungan Hidup yang menjadi perhatian pemerintah daerah meliputi Gerakan Indonesia Asri, program penanaman pohon, serta pengurangan sampah melalui pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kudus terus mendorong partisipasi masyarakat dalam memilah sampah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta memanfaatkan kembali sampah yang masih memiliki nilai ekonomi.

Upaya tersebut sejalan dengan semangat Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 untuk mewujudkan Kudus yang lebih bersih, hijau, dan berkelanjutan. (YM/YM)