Arpusda Kudus Dampingi 18 Perpustakaan Desa Menuju Pusat Literasi dan Pemberdayaan

oleh -282 Dilihat
Kepala Dinas Arpusda Kabupaten Kudus, Mutrikah. (Foto: Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

KUDUS, ISKNEWS.com – Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Kudus terus memperkuat peran perpustakaan desa agar tidak hanya menjadi tempat membaca, tetapi juga berkembang sebagai pusat literasi dan pemberdayaan masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui pendampingan terhadap 18 perpustakaan desa yang berhasil mengikuti Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas).

Sebanyak 18 perpustakaan desa yang mendapat pendampingan tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kudus. Di antaranya berada di Desa Kedungdowo, Mijen, Pasuruhan Lor, Janggalan, Jati Kulon, Loram Wetan, Rejosari, Soco, Tumpangkrasak, Undaan Tengah, Gulang, Gondoharum, Gondangmanis, Bae, Padurenan, Samirejo, Rahtawu, hingga Desa Kuwukan.

Kepala Dinas Arpusda Kabupaten Kudus, Mutrikah, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 terdapat tiga perpustakaan desa yang baru berhasil lolos dalam program tersebut, yakni Perpustakaan Desa Mijen, Gondoharum, dan Gondangmanis. Capaian ini menjadi peningkatan setelah pada tahun sebelumnya tidak ada perpustakaan desa di Kudus yang berhasil masuk dalam program pendampingan Perpusnas.

Menurut Mutrikah, keberhasilan tersebut tidak lepas dari pendampingan intensif yang dilakukan Arpusda kepada pengelola perpustakaan desa. Proses pembinaan dimulai dari sosialisasi program, pelaksanaan bimbingan teknis, pendampingan penyusunan administrasi, hingga monitoring langsung agar setiap perpustakaan mampu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Ia menjelaskan, salah satu aspek penting dalam penilaian TPBIS adalah capaian kinerja perpustakaan. Penilaian tersebut tidak hanya melihat aktivitas layanan, tetapi juga sejauh mana perpustakaan mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan yang diselenggarakan.

Indikator yang menjadi perhatian Perpusnas meliputi jumlah kunjungan masyarakat, keterlibatan warga dalam kegiatan literasi, pelaksanaan program pemberdayaan, advokasi kepada pemangku kepentingan, hingga kemitraan yang berhasil dibangun dengan berbagai pihak. Seluruh capaian tersebut wajib dilaporkan melalui Sistem Informasi Manajemen milik Perpustakaan Nasional sebagai bagian dari proses evaluasi.

Selain memenuhi target kinerja, setiap perpustakaan desa juga diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Mulai dari surat keputusan pendirian, profil perpustakaan, dokumentasi gedung, hingga ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai sebagai dasar mengikuti program pendampingan.

Mutrikah menambahkan, perpustakaan desa yang lolos dalam program TPBIS tidak hanya memperoleh pembinaan, tetapi juga memiliki peluang mendapatkan dukungan anggaran untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Kesempatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat fungsi perpustakaan sebagai ruang belajar yang lebih inklusif.

Ia menegaskan, sesuai Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2023, Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan layanan perpustakaan. Karena itu, perpustakaan desa kini didorong menjadi pusat pembelajaran, pelatihan keterampilan, pelestarian budaya, sekaligus ruang kolaborasi masyarakat yang mampu mendorong peningkatan literasi dan pemberdayaan secara berkelanjutan. (AS/YM)