OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perbankan BPR DCN Malang ke Jaksa

oleh -61 Dilihat
Foto: Dok. OJK

JAKARTA, ISKNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan dua petinggi PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat (30/10/2026).

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat penegakan hukum di sektor perbankan.

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.

Dua tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW yang menjabat sebagai Direktur PT BPR DCN.

Sebelum pelaksanaan Tahap II, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Tahap I. Berkas tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.

Agus menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR DCN. Tahapan tersebut meliputi pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan atas dugaan pelanggaran ketentuan perbankan.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah dugaan perbuatan yang melibatkan kedua tersangka. Salah satunya berkaitan dengan penarikan dana kas bon selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024 yang tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan.

Dari aktivitas tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR pada Februari 2024. Barang tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp600 juta dan diduga tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan.

Temuan lainnya berkaitan dengan pemberian 71 fasilitas kredit kepada 31 debitur dengan nilai mencapai sekitar Rp15,6 miliar sepanjang Juli 2020 hingga Juni 2024.

Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau dana pencairannya tidak digunakan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai penerima kredit. Praktik tersebut diduga mengakibatkan munculnya pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN.

Sementara itu, tersangka APW juga diduga melakukan pelanggaran terkait penghimpunan dana masyarakat. Penyidik menemukan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar selama periode Maret 2020 hingga 2022 yang tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Keduanya juga disangkakan dengan ketentuan Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan ketentuan pidana yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp200 miliar.

Agus E. Siregar menegaskan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam menangani dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

OJK juga berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan konsisten guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan serta memperkuat pelindungan konsumen.

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan tersebut menjadi kelanjutan proses hukum perkara dugaan tindak pidana perbankan di BPR DCN Malang. (AS/YM)