KPU Pati Nyatakan Dua Parpol Lama Tak Lolos Verfak

oleh -245 Dilihat
Foto: Komisioner KPU Pati, Imbang Setiawan. (Ivan Nugraha/ISKNEWS.COM)

Pati, ISKNEWS.COM – Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, terhadap Partai Politik (Parpol) lama menyatakan, dua partai politik lama tidak memenuhi syarat di tingkat kabupaten. Kedua parpol tersebut adalah, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Tidak lolosnya kedua parpol tersebut, menurut Komisioner KPU Pati, Imbang Setiawan saat ditemui, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2018 tingkat Kabupaten Pati, di Gitrary Perdana Hotel Pati, Kamis (08-02-2018), karena parpol tersebut tidak memenuhi ketentuan persyaratan sesuai Peraturan KPU.

“Jajaran pengurus PKPI, ketika kami verifikasi, tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA). Padahal itu menjadi salah satu persyaratan, lolos tidaknya parpol dalam kontestasi politik 2019 nanti,” terang Imbang.

Parpol yang lolos verfak, imbuh Imbang, harus memenuhi dan bisa menunjukkan bukti otentik, yaitu kepengurusan, domisili kantor, jumlah minimal keanggotaan minimal 1.000 atau permil dari jumlah penduduk Kabupaten Pati, serta 30 persen keterwakilan perempuan.

“Tapi parpol kan sifatnya nasional, kalau nasional dinyatakan memenuhi syarat ya parpol itu, masih bisa ikut ambil bagian dalam pemilu. Mereka bisa ikut pencalonan legislatif,” ujar Imbang.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (PKPI) Pati, Suharno membenarkan, jika partainya tidak lolos verifikasi di tingkat kabupaten. Meski demikian, ia berharap partainya tetap lolos hingga tingkat pusat. (IN/AM)

No More Posts Available.

No more pages to load.