Dua Penjual Miras Ngurenrejo Bakal Dijerat Tipiring

oleh -1,297 kali dibaca
Foto: Petugas menggeledah warung di Desa Ngurenrejo dan mendapati sejumlah botol miras ilegal. (Istimewa)

Pati, ISKNEWS.COM – Libas tuntas penyakit masyarakat (Pekat) dari sumbernya, kepolisian sektor Wedaijaksa sasar peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya, Selasa (10-04-2018).

Tak tanggung-tanggung pelaku yang tertangkap tangan menjual minuman setan tersebut, akan diganjar Tipiring karena dengan sengaja menjual miras tanpa izin pemda, sesuai peraturan daerah (Perda) Pati no 22 tahun 2002.

“Operasi ini untuk menekan pekat di tengah masyarakat, khususnya peredaran miras,” tegas Kapolres Pati, AKBP Uri Nurtanti Istiwidayati melalui Kapolsek Wedarijkasa, AKP Eko Pujiono.

Foto: Petugas menggeledah warung di Desa Ngurenrejo dan mendapati sejumlah botol miras ilegal. (Istimewa)

Dari operasi yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, aparat berhasil merazia sembilan miras aneka jenis dari dua warung di Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa, Pati.

Rinciannya, dari KR (38) sebanyak dua botol kolesom dan dua anggur merah diamankan. Sementara dari kedai milik JY (46), petugas berhasil mendapati empat botol kolesom dan satu anggur merah.

“Para terduga pelaku sudah kami periksa, rencana selanjutnya mereka bakal kami jerat dengan Tipiring,” ungkap AKP Eko. (AM/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.