Sangsi Nyapu Jalan Bagi Warga Tak Pakai Masker, Ada Oknum ASN Ikut Terjaring

oleh -228 Dilihat

Kudus, isknews.com – Hari ini adalah hari pertama pemberlakuan sangsi kerja sosial bagi para pelanggar perbup Nomor 41 tahun 2020 tentang penegakan hukum dan protokol kesehatan di Kudus setelah pekan sebelumnya dilakukan penindakan berupa surat teguran.

Digelar di depan posko protokol Kesehatan Alun-alun Kudus terpantau puluhan orang telah menjalani sangsi kerja sosial berupa menyapu di sekitar taman Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis (03/09/2020).

Tak hanya warga masyarakat biasa, dalam operasi tersebut juga turut terjaring seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus. Saat dihentikan, oknum pegawai tersebut ketahuan tidak memakai masker sesuai aturan.

Warga yang tak mengenakan masker saat terjaring operasi protokol kesehatan oleh para petugas gabungan (Foto: YM)

Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan pada Satpol PP Kabupaten Kudus, Sarjono membenarkan ada oknum ASN Kudus yang terjaring razia protokol kesehatan karena cara memakai maskernya tidak tepat yaitu dibawah mulut.

“Kami tidak pandang bulu dan akan berlaku adil. Baik ASN, aparat maupun masyarakat, yang melanggar akan ditertibkan,” tegas Sarjono disela-sela kegiatan razia masker.

Tak pandang bulu, seorang oknum ASN saat kedapatan tak mengenakan masker dengan benar (hanya dikalungkan di leher) ikut terkena Razia (Foto: YM)

Dia menjelaskan, razia masker untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 41 Tahun 2020 ini, digelar oleh tim gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, Polri, TNI dan Dinas Perhubungan. Tim razia dibagi menjadi dua, di Pos Terpadu Alun-alum Kudus dan tim lain menggelar razia secara keliling hingga tingkat kecamatan.

Bagi pengendara yang melanggar, lanjutnya, akan diberikan sanksi berupa sanksi administrasi atau denda Rp 50 ribu atau sanksi sosial yakni membersihkan sarana publik. Sedangkan untuk oknum ASN tersebut, kata Sarjono lebih memilih membayar denda Rp 50 ribu. 

“Dia (oknum ASN) memilih untuk membayar denda Rp 50 ribu,” imbuhnya.

Disinggung soal jumlah pelanggar, Sarjono menuturkan saat ini belum dilakukan pendataan secara menyeluruh. Namun pihaknya memperkirakan sejak digelar razia per 2 September 2020 lusa kemarin, sudah mencapai ratusan pelanggar,”Operasi ini akan terus digelar selama 24 jam,” imbuhnya.

Sementara, salah seorang warga, Hasan mengungkapkan, Ia terjaring razia karena tidak memakai masker dengan benar. Sehingga diberi sanksi sosial yaitu menyapu di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus dengan memakai rompi bertuliskan “Pelanggar Prokes Covid-19” berwarna hijau. 

“Saya disuruh menyapu tadi,” katanya.

Dia berharap, petugas berlaku adil terkait penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19. Jangan hanya masyarakat biasa saja yang diberi sanksi, tetapi pegawai dan aparat lainnya juga harus diberi sanksi jika ketahuan melanggar Perda Nomor 41 Tahun 2020. 

“Saya harap petugas harus adil dalam menegakkan aturan. Jangan masyarakat saja yang diberi sanksi,” tambahnya. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.