Pemkab Mulai Proses Perubahan Hari Jadi Kudus dari 23 September ke 23 Agustus

oleh -55 Dilihat
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Abdul Halil. (Foto: Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai memproses perubahan tanggal Hari Jadi Kota Kudus yang selama ini diperingati setiap 23 September. Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tanggal tersebut diusulkan bergeser menjadi 23 Agustus.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Abdul Halil, mengatakan draf Raperda perubahan Hari Jadi Kudus saat ini telah disampaikan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kudus. Dokumen tersebut selanjutnya akan melalui tahapan pemeriksaan dan kajian sebelum diteruskan ke DPRD Kudus.

“Perda ini baru kami ajukan ke bagian hukum untuk bisa diteliti ulang kembali. Setelah itu dari pemkab akan menyampaikan ke DPRD,” ujar Halil saat ditemui, Rabu (23/9/2026).

Menurut Halil, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1990. Perda tersebut selama ini menjadi dasar hukum penetapan Hari Jadi Kota Kudus pada 23 September 1549 Masehi.

Setelah proses penelitian dan harmonisasi di lingkungan Pemkab Kudus selesai, draf perubahan Perda akan diserahkan kepada DPRD. Raperda tersebut nantinya diharapkan dapat masuk dalam pembahasan legislatif untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Halil menyebut penyusunan Raperda baru tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Seminar Nasional Rekonstruksi Historis Hari Jadi Kabupaten Kudus yang telah digelar sebelumnya. Kajian tersebut menjadi salah satu pijakan dalam melihat kembali dasar sejarah penetapan Hari Jadi Kudus.

Ia menegaskan, proses rekonstruksi sejarah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengesampingkan kajian sejarah yang telah ada. Menurutnya, langkah tersebut justru dilakukan untuk memperkuat dasar historis Hari Jadi Kudus berdasarkan perkembangan penelitian dan sumber sejarah yang ditemukan.

“Karena perkembangan dinamika dari temuan di lapangan kan dinamis, sehingga dari ahli atau akademis membaca lagi ada perubahan yang disesuaikan,” jelasnya.

Pemkab Kudus menargetkan proses penyusunan hingga pembahasan Raperda tersebut dapat dilakukan dalam waktu secepatnya. Jika seluruh tahapan legislasi berjalan sesuai rencana, perubahan tanggal Hari Jadi Kudus diharapkan sudah memiliki dasar hukum baru untuk pelaksanaan peringatan pada tahun berikutnya.

“Target (penyusunan perda perubahan) ya secepatnya, begitu selesai akan kita sampaikan ke DPRD, akan menjadi bahasan,” ungkap Halil.

Sementara itu, gagasan perubahan tanggal Hari Jadi Kudus juga telah disampaikan kepada masyarakat melalui deklarasi rekonstruksi dan rekonsiliasi sejarah. Kegiatan tersebut sebelumnya digelar Pemkab Kudus bersama Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus (YM3SK) dalam Kenduren Massal pada 23 Agustus 2026.

Melalui tahapan penyusunan regulasi tersebut, Pemkab Kudus kini tengah menyiapkan dasar hukum baru agar perubahan tanggal Hari Jadi Kudus dari 23 September menjadi 23 Agustus dapat diproses melalui mekanisme resmi pemerintahan dan legislatif. (AS/YM)