Akhiri Perselisihan, Ormas Grib dan Lindu Aji Kudus Sepakati Perdamaian

oleh -4,451 kali dibaca
Ketua DPC GRIB Jaya Kudus Eko Saputro saat membacakan surat pernyataan organisasinya sebagai bentuk poin kesepakatan damai dengan ormas Lindu Aji, Senin 14/11/2022 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Perselisihan antara dua organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Kudus dengan Lindu Aji Kabupaten Kudus yang dipicu atas kasus pengeroyokan salah satu anggota Lindu Aji Kudus yang sempat ditangani pihak kepolisian akhirnya berujung damai.

Dibawah arahan Kepala unit Keamanan Satintelkam Polres Kudus Iptu Subkhan, proses perdamaian ditandai dengan pembacaan surat pernyataan pimpinan DPC GRIB Jaya Kudus terkait sejumlah poin yang disepakati oleh kedua belah pihak di ruang pertemuan sebuah rumah makan tak jauh dari Mapolres Kudus, Senin (14/11/2022).

Untuk diketahui sebagai bentuk konsekwensi kesepakatan damai, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Kudus resmi mengeluarkan dua anggotanya yang terlibat atas kasus pengeroyokan serta satu anggota yang diduga sering menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat, Senin (14/11/2022).

Keputusan itu menyusul tuntutan dari ormas Lindu Aji yang meminta agar dua pelaku tindak pidana pengeroyokan untuk dicopot keanggotaannya. Apabila tidak terpenuhi, maka kisruh antara kedua belah pihak akan terus berproses di jalur hukum.

Adapun tiga anggota GRIB Jaya Kudus yang dicopot keanggotaannya adalah SB (40) jabatan anggota, MR (25) jabatan anggota. Lalu, GRIB Jaya Kudus juga mengeluarkan ABS (45) jabatan Sekretaris DPC GRIB Kudus.

“Dengan ini menerangkan bahwa yang tersebut (ABS, SB, MR) telah dilepas jabatannya dan dikeluarkan dari anggota DPC GRIB Jaya Kudus dan tidak dapat kembali ke ormas GRIB di kota manapun,” ucap Ketua DPC GRIB Jaya Kudus Eko Saputro saat membacakan surat keputusan pengeluaran anggota, Senin (14/11/2022).

Sementara itu, Ketua Lindu Aji Kudus Suhadi menanggapi, kesepakatan damai telah disetujui oleh pihaknya, dengan telah dikeluarkannya pelaku pengeroyokan terhadap anggotanya, Dedi Susanto (41).

“Terkait pemecatan anggota GRIB Jaya itu atas dasar tindak pidana yang dilakukan mereka, sehingga kami minta agar pelaku tindak pidana tersebut dikeluarkan karena sudah merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Suhadi menerangkan, awal mula kasus pengeroyokan ini terjadi pada 6 September 2022 lalu di Kafe Monalisa, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus. Korban, dalam hal ini Dedi, saat itu tengah bertugas sebagai juru parkir dan petugas keamanan di wilayah tersebut.

Saat tengah bertugas, dia melihat ada sekelompok anggota ormas GRIB Jaya Kudus yang tengah bertengkar salah satu warga yang berada di area tersebut. Dedi yang berniat melerai pertengkaran tersebut, justru malah ikut dikeroyok oleh para pelaku.

“Ada sekitar lima orang yang mengeroyok anggota kami dedi (korban) saat itu, dipukuli sampai terkapar tidak berdaya, padahal niatnya ingin melerai pertengkaran,” ceritanya.

Dari kejadian itu, lanjut Suhadi, korban harus dirawat selama 4 hari di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus karena mengalami luka yang cukup serius.

Pihaknya yang tidak terima anggotanya menjadi korban pengeroyokan serta khawatir kejadian tersebut akan terulang kembali, maka dilakukanlah penyelesaian lewat jalur hukum.

“Lewat jalur persaudaraan sudah pernah kita lakukan, tapi kita khawatir kejadian tersebut terulang kembali, jadi kami mau sepakat damai kalau pelaku tindak pidana tersebut dikeluarkan dari keanggotaannya,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.