KUDUS, ISKNEWS.COM – Akses pembiayaan bagi masyarakat saat ini semakin terbuka. Namun, kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman dan kehati-hatian agar masyarakat tidak terjebak dalam pinjaman yang justru menimbulkan masalah keuangan.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dan DIY, Hidayat Prabowo, mengatakan masyarakat kini memiliki berbagai pilihan pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan resmi. Karena itu, masyarakat perlu memilih produk keuangan sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.
“Kami dari OJK sejalan. Jadi OJK dengan Komisi XI, Pak Musthofa beserta seluruh anggota, dan pemerintah, kami bersinergi,” ujar Hidayat.
Menurutnya, sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan dengan aman sekaligus terhindar dari risiko penipuan dan kerugian akibat layanan keuangan ilegal.
Hidayat mendorong masyarakat, terutama pelaku UMKM, untuk memanfaatkan pembiayaan secara produktif. Modal yang diperoleh sebaiknya digunakan untuk mengembangkan usaha, menambah kapasitas produksi, atau kebutuhan produktif lainnya.
Kemudahan akses pembiayaan, kata Hidayat, tidak berarti masyarakat bebas mengambil pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan mengangsur. Sebelum berutang, calon debitur perlu menghitung kemampuan membayar agar cicilan tidak menjadi beban di kemudian hari.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pinjaman online ilegal sebagai jalan keluar ketika membutuhkan dana cepat.
“Pinjol ilegal, hindari. Sebelum pinjam, tolong dicek dulu apakah legal atau tidak,” tegasnya.
Hidayat menjelaskan, layanan keuangan legal berada dalam pengawasan OJK. Pengawasan tersebut mencakup perilaku penyelenggara, mekanisme penagihan hingga ketentuan bunga.
“Kalau yang legal itu diawasi, perilakunya diawasi, cara nagihnya diawasi, bunga juga diatur. Kalau yang ilegal, semaunya mereka,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan modal usaha dapat memanfaatkan berbagai pembiayaan resmi, salah satunya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program tersebut dapat menjadi salah satu alternatif bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan tambahan modal dengan skema yang sesuai ketentuan.
Hidayat menilai literasi keuangan menjadi bagian penting dalam memperluas akses pembiayaan. Masyarakat tidak hanya perlu mengetahui cara mendapatkan pinjaman, tetapi juga memahami kewajiban, risiko, serta konsekuensi apabila terjadi tunggakan.
Karena itu, OJK bersama Komisi XI DPR RI dan pemerintah terus mendorong edukasi dan literasi keuangan agar masyarakat semakin cerdas dalam memilih layanan jasa keuangan.
Hidayat juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengalami kerugian akibat layanan keuangan ilegal. Masyarakat tidak disarankan menunda laporan karena penanganan akan lebih sulit apabila persoalan sudah berlangsung terlalu lama.
“Kalau ada kerugian, jangan diam. Segera lapor, karena OJK juga punya keterbatasan untuk tahu satu per satu yang dirugikan,” katanya.
Ia menegaskan, kemudahan akses pembiayaan harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan manfaat ekonomi. Masyarakat, khususnya pelaku UMKM, diharapkan tidak sekadar mengejar kemudahan memperoleh pinjaman, tetapi juga memastikan dana tersebut digunakan secara produktif dan mampu dikembalikan sesuai kemampuan.
Dengan akses pembiayaan yang semakin terbuka, Hidayat berharap masyarakat dapat memilih layanan keuangan yang legal, aman dan sesuai kebutuhan.
“Pinjol ilegal, hindari,” pungkasnya. (YM/YM)






