Aktivis Grobogan Suarakan Percepatan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI

oleh -656 Dilihat
(Foto: Istimewa

JAKARTA, ISKNEWS.COM – Sejumlah aktivis dari Grobogan, Jawa Tengah, bersama pegiat gerakan masyarakat Jawa Tengah, turut menyuarakan aspirasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2026). Mereka mendorong DPR RI dan pemerintah mempercepat terwujudnya RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Para aktivis tersebut bertolak dari Jawa Tengah menuju Jakarta pada Minggu (23/8/2026). Mereka bergabung dengan jaringan masyarakat sipil dan kelompok pegiat antikorupsi untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pemberantasan korupsi.

Empat perwakilan yang disebut dalam aksi tersebut berasal dari berbagai jaringan gerakan masyarakat. Mereka adalah Exy dari Blora yang mewakili Jateng Guyub, Heru Budianto dari Grobogan dari Jateng Guyub, Atak 47 dari Pati dari JMPPK Kendeng, serta Ambon dari Blora.

Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset

Kehadiran mereka di Jakarta merupakan bentuk dukungan terhadap perjuangan masyarakat sipil yang selama ini mendorong penguatan pemberantasan korupsi.

Menurut mereka, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Negara juga perlu memiliki mekanisme hukum yang kuat untuk memulihkan dan merampas aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, percepatan pembahasan dan pengesahan regulasi mengenai perampasan aset dinilai penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengembalikan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Minta Hukuman Koruptor Diperberat

Selain mendorong percepatan regulasi perampasan aset, para aktivis juga menyuarakan tuntutan agar hukuman terhadap koruptor diperberat.

Salah satu gagasan yang mereka bawa adalah penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum dan konstitusi.

“Kami datang dari daerah bukan untuk kepentingan pribadi. Kami ingin menyampaikan suara masyarakat yang menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan secara serius, tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.”

Perjalanan empat aktivis tersebut menjadi bagian dari konsolidasi gerakan masyarakat Jawa Tengah untuk membawa agenda pemberantasan korupsi dari tingkat daerah ke tingkat nasional.

Dari Jawa Tengah menuju Jakarta, mereka membawa aspirasi agar pemberantasan korupsi diperkuat melalui penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Mereka juga menegaskan pesan agar uang rakyat tidak kembali dirampas oleh koruptor, dengan mendorong penguatan hukum, perampasan aset hasil korupsi sesuai mekanisme hukum, serta penegakan keadilan. (Angky/ISKNEWS.COM