Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kudus Tahun Ini Alami Peningkatan

oleh -1,066 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Alokasi dana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Kabupaten Kudus, pada 2016 ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni dari Rp 134 miliar pada 2015, menjadi Rp 140,7 miliar pada 2016.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Dwi Agung Hartono, yang dihubungi isknews.com, di ruang kerjanya, Kamis (28/1), membenarkan hal itu. Menurut dia, dengan angka alokasi dana DBHCHT sebesar Rp 140,7 miliar, atau tepatnya Rp 140.751.411.000 Kudus merupakan kabupaten yang tertinggi dalam lima besar kabupaten penerima DBHCHT, pada 2016 ini. Empat kabupaten di tersebut masing-masing adalah, Temanggung, menerima dana DBHCHT sebesar Rp 27.410.559.000, Kendal, sebesar Rp 23.699.180.000, Magelang, sebesar Rp 13.925.967.000, dan Kabupaten Boyolali, sebesar Rp 13.776.034.000.
“Keempat kabupaten yang disebutkan itu, semuanya merupakan daerah penghasil tembakau. Sementara Kudus, meskipun tidak mempunyai tanaman tembakau, namun sebagi kabupaten pengasil produk hasil tembakau, dan juga penyumbang cukai terbesar ke kas negara.”
Ketentuan besarnya angka dana DBHCHT itu, ungkapnya lanjut, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomer 4 Tahun 2015, tentang perkiraan alokasi DBHCHT bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah. Dalam lampiran Pergub tersebut, disebutkan, Pemprov Jateng menerima dana DBHCCHT sebesar Rp 190.106.432.000, sedangkan total dana DBHCHT yang diterima oleh 36 kabupaten, sebesar Rp 633.688.108.000. “Penggunaan dana DBCHT, sebagaimana diketahui, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomer 20 dan Nomer 84, tahun 2019 dan 2010.”
Terkait dengan penerimaan dana DBHCHT itu, kewenangan bagian perekonomian, hanya sebagai secretariat. Yakni sebatas mengetahui seberapa besar angka dana DBCHT yang diterima, laporan penggunaan, termasuk jika terjadi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA), yakni dengan adanya SKPD yang tidak menggunakan dana DBHCHT, karena terkendala peraturan pemerintah pusat. “Jadi sudah ada bagian atau wewenangnya masing-masing. Yang jelas, isntansi yang menyimpan menerima dana DBHCHT, adalah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), termasuk yang mengatur pengalokasian ke SKPD.” (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :