Alun: Kaji Ulang, Kami Menolak Ikut Lelang Parkir karena Nilai Limit Tak Masuk Akal

oleh -81 Dilihat
Alun bersama sejumlah calon peserta lelang lahan parkir di Kudus saat dilakukan peninjauan lokasi, Jumat (24/5/2025).(Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Gagalnya lelang enam dari sebelas titik parkir tepi jalan umum di Kabupaten Kudus mendapat sorotan tajam dari Alun Blegoh Sedayu, salah seorang peserta lelang perwakilan dari CV Bersatu Kudus Jaya.

Ia menilai kegagalan tersebut sudah bisa diprediksi sejak awal, lantaran nilai limit yang ditetapkan oleh panitia lelang dinilai tidak realistis.

“Sejak kami mempelajari dokumen dan mengikuti proses aanwijzing, kami sudah tahu arahnya akan ke sana. Nilai plafon limit lelang yang ditetapkan terlalu tinggi. Hitung-hitungan di lapangan jelas tidak masuk akal,” ungkap Alun saat ditemui usai pengumuman hasil lelang, Jumat (24/5/2025).

Lelang yang digelar oleh BPKAD Kudus di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang pada Rabu, 21 Mei 2025, itu hanya berhasil menjual lima dari sebelas lot yang ditawarkan. Enam ruas lainnya tidak diminati, alias nihil penawar.

Adapun enam ruas parkir yang gagal dilelang adalah Jalan Simpang Tujuh, dengan harga limit 81.673.317, Jalan Jensoed SMP 2-Bank Jateng-limit 53.183.477, Jl Sunan Kudus (Kaligelis-Jember limit 65.539.644, Jl Sunan Muria limit 32.667.513, Jl Ramelan limit 34.406.72 dan Jl Mnagga limit 10.714.506.

Menurut Alun, keputusan pihaknya untuk tidak mengajukan penawaran bukan karena tak siap bersaing, melainkan karena sudah melalui perhitungan matang.

“Kalau kami paksakan ikut dan menang, satu-satunya cara agar tidak rugi adalah merombak total sistem parkir dan menaikkan setoran tukang parkir secara signifikan. Itu pasti akan menimbulkan gejolak sosial,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alun menekankan bahwa pihaknya mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi parkir. Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus peka terhadap kondisi lapangan.

“Langkah Pemkab Kudus dalam menata ulang sistem parkir lewat lelang hak kelola ini sangat bagus. Tapi jangan lupa, ini berhadapan langsung dengan realitas di lapangan. Tukang parkir bukan sekadar angka. Mereka punya kehidupan, dan penataan yang terlalu ekstrem justru bisa menimbulkan resistensi,” ujarnya.

Tak hanya berbicara sebagai pengusaha, Alun juga menyuarakan keresahan dari kalangan akar rumput.

Ia yang juga menjabat Sekretaris Ormas GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Baru) Kudus, menyebut dirinya mewakili suara tiga ormas lainnya: Barisan Serigala Nusantara (BSN), Ormas Squad Macan Tutul Kudus, dan Ormas Satria (Satuan Relawan Indonesia).

“Kami kecewa. Bukan karena kami tidak menang lelang, tapi karena kebijakan ini terasa dipaksakan.

Ada suara masyarakat kecil yang luput didengar. Penataan ulang boleh, tapi jangan sampai jadi tekanan terhadap yang di bawah,” ujar Alun dengan nada serius.

Ia berharap Pemkab Kudus dan BPKAD bisa mengevaluasi sistem lelang, terutama terkait penetapan nilai limit.

Menurutnya, lelang hanya akan berjalan sehat jika semua pihak merasa nilai yang ditetapkan logis dan menguntungkan kedua belah pihak.

“Harapan kami sederhana. Tolong dikaji ulang. Jangan sampai sistem yang bagus di atas kertas malah menyusahkan di lapangan. Dan untuk yang sudah menang, semoga tidak terjadi masalah. Kami tidak ingin chaos,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :