Kudus, isknews.com – Rasa peduli dan keprihatinan terhadap nasib pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus mendorong Anggota DPR RI Komisi VII dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah (Kudus, Demak, Jepara), Andhika Satya Wasistho Pangarso, turun langsung ke daerah untuk menyerap aspirasi para pedagang. Ia juga menyatakan akan mengawal proses hukum terkait dugaan pemerasan terhadap PKL yang sempat viral di media sosial.
Andhika mengaku menerima laporan dari para pedagang, termasuk terkait kasus yang menimpa pedagang kaki lima (PKL) Muhammad Anand Adiyanto, mengenai dugaan pemerasan yang menyeret salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Kudus.
“Saya mendapatkan laporan dari pedagang kaki lima terkait apa yang hari ini terjadi di Kabupaten Kudus. Ini tentu menjadi pro dan kontra di masyarakat, khususnya terkait dugaan pemerasan terhadap PKL,” ujar Andhika, Kamis, 23 April 2026.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang menjadi anggota Komisi VII DPR RI periode 2024–2029 ini bertugas dalam lingkup perindustrian, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), ekonomi kreatif, pariwisata, serta sarana publikasi. Karena itu, ia menilai persoalan yang menimpa PKL tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha kecil.
“Prinsipnya saya turun ke bawah untuk menyerap aspirasi dan mendengarkan langsung keluh kesah masyarakat,” lanjutnya.
Sebagai anggota Komisi VII yang bermitra dengan UMKM, Andhika menegaskan dirinya akan ikut mengawal proses hukum agar berjalan secara maksimal.
“Saya berada di Komisi VII yang bermitra dengan UMKM. Ini bagian dari pelaku wirausaha. Maka saya juga akan ikut mengawal proses hukum tersebut agar berjalan dengan baik dan maksimal,” tegasnya.
Meski demikian, ia menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum secara langsung karena korban telah menunjuk kuasa hukum.
“Terkait proses hukum, sudah ada kuasa hukum dari korban. Saya mengawal dari luar agar proses ini berjalan baik,” imbuhnya.
Andhika juga membuka ruang bagi para pelaku UMKM di Kudus yang membutuhkan pendampingan hukum maupun konsultasi usaha.
“Saya sangat terbuka bagi semua pelaku UMKM, khususnya di Kabupaten Kudus. Jika membutuhkan pendampingan hukum atau konsultasi, kami siap membantu. Ini bagian dari tugas kami untuk memastikan UMKM bisa tumbuh dan naik kelas,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL Car Free Day (CFD) Kudus, Yanuar Hilmi, menekankan pentingnya kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami dari pihak keluarga dan teman-teman PKL mengharapkan ada kejelasan dan transparansi dalam memperoleh keadilan dan kebenaran,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum segera menentukan status kasus agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
“Kami minta pihak berwenang bisa segera memutuskan status hukum kasus ini. Karena teman-teman PKL bertanya-tanya, kelanjutannya akan seperti apa,” katanya.
Selain itu, Yanuar berharap kasus yang sempat viral ini dapat menjadi momentum evaluasi sistem penarikan retribusi terhadap PKL agar lebih jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang.
“Kami berharap setelah kasus ini viral, bisa mengurai persoalan penarikan retribusi. Mana yang resmi, mana yang tidak, supaya PKL tidak bingung,” pungkasnya. (YM/YM)






