Kudus, isknews.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kudus belum dapat menentukan langkah dan sanksi terhadap salah satu anggotanya yang tersandung kasus hukum S, yang bahkan kini telah divonis bersalah dalam putusan sidang kasus judi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus, Selasa kemarin.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus, Sayid Yunanta, saat dihubungi awak media terkait kebijakan BK pasca pembacaan vonis menegaskan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan sebagai dasar penilaian sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Menurut Sayid, salinan putusan tersebut penting untuk memastikan pasal yang dikenakan, ancaman pidana, serta KUHP yang digunakan, karena hal itu akan berpengaruh langsung pada klasifikasi sanksi yang dapat diterapkan BK.
“Terus terang sampai sekarang saya belum mendapatkan salinan putusannya. Kenapa saya butuh salinan? Karena kita ingin tahu pasal yang dikenakan itu pasal berapa, KUHP yang mana. Itu akan berpengaruh kepada sanksi yang ada di Tatib,” ujar Sayid Yunanta, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam Tatib DPRD terdapat tingkatan sanksi yang didasarkan pada ancaman pidana dari pasal yang diputus pengadilan, bukan semata-mata pada jenis hukuman yang dijatuhkan hakim.
“Di Tatib itu yang kita lihat adalah pasal dan ancamannya. Kalau dinyatakan bersalah atau tidak. Kalau bersalah, akan berlanjut, tetapi harus dilihat dulu ancamannya berapa,” jelasnya.
Sayid memaparkan, apabila seorang anggota DPRD dijerat pasal dengan ancaman pidana di atas lima tahun, maka proses di BK dapat mengarah pada pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap jika telah dinyatakan bersalah secara hukum.
“Kalau ancamannya di atas lima tahun, proses pertama pemberhentian sementara. Setelah itu, kalau dinyatakan bersalah, bisa berlanjut ke pemberhentian tetap,” tegasnya.
Namun, berdasarkan informasi yang ia dengar secara informal, perkara tersebut diduga diputus menggunakan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, bukan Pasal 303 primer yang ancamannya mencapai sepuluh tahun.
“Kalau yang dipakai 303, setahu saya ancamannya maksimal empat tahun. Kalau itu benar, ada kemungkinan tidak bisa diterapkan sanksi pemberhentian sementara atau yang lain sebagaimana di Tatib,” kata Sayid.
Ia menambahkan, meskipun vonis pengadilan hanya berupa pidana kerja sosial, hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar penjatuhan sanksi Tatib. BK tetap berpatokan pada ancaman pidana pasal yang digunakan.
“Kita tidak berbicara putusan pengadilannya hukumannya apa, tapi pasal dan ancamannya. Putusan bersalah itu iya, tapi sanksi Tatib ditentukan dari ancaman pidananya,” imbuhnya.
Jika ancaman pidana berada di bawah lima tahun, lanjut Sayid, maka mekanisme yang bisa ditempuh BK adalah melalui kode etik, dengan sanksi berjenjang mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi etik lainnya.
“Tapi semua itu kembali lagi, kita harus pegang salinan resmi putusan. Saya sudah minta Sekwan untuk meminta salinan keputusan pengadilan itu. Setelah itu baru BK bisa bersikap,” tandasnya.
Sementara terkait sikap partai politik, Sayid menilai seharusnya partai dapat bersikap lebih dahulu. Namun secara kelembagaan, BK DPRD tetap menunggu dasar hukum yang jelas sebelum mengambil keputusan.
“Parameter awalnya jelas, ambang batasnya adalah ancaman pidananya,” pungkas Sayid Yunanta.(YM/YM)







