Angkat Budaya Lokal, ASN Kudus Kini Kenakan Baju Adat Tiap Tanggal 23

oleh -2,020 kali dibaca
Foto bersama Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Putri Sabrina Birton dan Dinas PUPR mengenakan baju adat tiap tanggal 23 di halaman Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Selasa (23/4/2025).


Kudus, isknews.com – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan pentingnya pelestarian budaya lokal melalui kebijakan pemakaian pakaian adat Kudus setiap tanggal 23.

Hal itu disampaikan usai memimpin apel di halaman Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Rabu (23/4/2025).

“Hari ini kita apel di Dinas PUPR dan pas tanggal 23 sebagai peringatan tanggal lahir Kabupaten Kudus sekaligus untuk menghormati budaya kita, kita pakai pakaian adat Kudus dan ini suatu kebanggaan untuk masyarakat Kabupaten Kudus,” ujar Sam’ani.

Menurutnya, pemakaian pakaian adat Kudus bukan sekadar simbol, tetapi juga memiliki dampak ekonomi dan sosial yang besar. Ia menyebutkan bahwa dengan penggunaan pakaian adat ini, pelaku usaha lokal seperti penjahit, pembatik, dan pengrajin dapat merasakan dampak positif secara langsung.

“Banyak penjahit juga jalan, batik juga jalan, pengrajin-pengrajin juga jalan. Alhamdulillah, semoga multi-effect ini bisa mempengaruhi peningkatan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Pakaian adat Kudus yang dikenakan para ASN tiap tanggal 23 menampilkan kekhasan budaya lokal. Pegawai laki-laki biasanya memakai beskap dengan motif batik Kudusan dan blangkon sebagai penutup kepala, sedangkan pegawai perempuan mengenakan kebaya khas Kudus yang anggun dengan perpaduan jarik batik bermotif lokal serta hiasan rambut tradisional.

Penampilan ini tidak hanya mencerminkan identitas kultural Kudus, tetapi juga menambah nuansa berbudaya di lingkungan kerja.

Sam’ani menegaskan bahwa kebijakan penggunaan pakaian adat ini berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kudus, termasuk staf administrasi maupun petugas teknis di lapangan.

Ia berharap ASN dapat menjadi agen pelestari budaya sekaligus penggerak ekonomi lokal.

Sementara itu, sebelumnya dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Kudus, Revlisianto Subekti, tertanggal 11 Februari 2025 dengan Nomor 000.8.3/340/2025, disampaikan ketentuan jadwal penggunaan pakaian dinas yang berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ASN wajib mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki atau cokelat pada hari Senin dan Selasa.

Hari Rabu ditetapkan sebagai hari penggunaan atasan putih dengan bawahan gelap.

Hari Kamis diwajibkan menggunakan pakaian batik atau tenun lokal sebagai upaya pelestarian budaya daerah.

Sedangkan hari Jumat digunakan untuk mengenakan pakaian olahraga dalam rangka mendukung kebugaran ASN.

Khusus setiap tanggal 23, ASN diwajibkan memakai pakaian adat Kudus sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal.

Revlisianto menegaskan bahwa ASN yang tidak mengikuti ketentuan ini akan dikenai teguran.

Ia juga meminta agar para pimpinan unit kerja aktif melakukan pengawasan pelaksanaannya.

Disebutnya, kepatuhan terhadap jadwal pakaian dinas tidak hanya mencerminkan kedisiplinan, tetapi juga menjadi bagian penting dari citra profesional birokrasi di mata masyarakat. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :