Pati, ISKNEWS.COM – Keputusan atas pelarangan beroperasi angkutan online di Kabupaten Pati diakui sebagai aspirasi masyarakat. Menanggapi hal tersebut Asosiasi Driver Online (ADO) Jateng menyangsikan hal tersebut.
Melalui rilis yang dikirim ke media, Sekretaris ADO DPD Jateng, Astrid Jovanka mempertanyakan keputusan DPRDP Pati yang dengan tegas ingin menutup aplikasi angkutan online di Pati, dengan mengatasnamakan aspirasi masyarakat Kabupaten Pati. Bahkan, ADO Jateng meminta untuk dilakukan polling terkait hal tersebut.
“Itu benar-benar berdasarkan suara masyarakat Pati atau hanya suara organda dan angkutan lokal lainnya? Kalo mau adil, beranikah mereka mengadakan polling untuk masyarakat Pati, apakah masyarakat lebih memilih online atau konvensional ?” tantangnya.
Keinginan melakukan polling yang diajukan oleh organisasi yang mewadahi para pengemudi dan ojek online ini, terkait sikap DPRD Kabupaten Pati yang menyepakati pelarangan beroperasi angkutan maupun ojek online di Pati. Alasannya, sampai saat ini belum ada regulasinya. Bahkan, pihak DPRD juga akan melayangkan surat kepada Bupati Pati untuk segara membuat surat penolakan itu.
“Kami sudah sepakat untuk menolak angkutan online di Pati. Secepatnya, kami akan mendorong Bupati untuk membuatkan SK,” ujar Joni Kurnianto, Senin (17-9-2018) kemarin.
Pasca aksi dan keputusan penolakan tersebut, berbagai tanggapan warganet di Pati pun bermunculan di jejaring social. Sebagian mereka banyak yang menyayangkan pelarangan tersebut. Mereka mengaku banyak terbantu dengan adanya aplikasi angkutan online ini.
Menurut Astrid, seperti yang tertulis dalam rilisnya, tidak mudah untuk menutup aplikasi online tersebut karena berimplikasi pada pekerja jasa transportasi online tidak hanya di Kabupaten Pati, namun skala nasional.
“Menteri Perhubungan di Jakarta saja mendukung adanya taksi online dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri 108 yang mengatur semua peraturan taksi online. Hanya saja implementasinya masih terus digodok,” terangnya. (IN/WH)









