Antipasi PKL Ilegal Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Lakukan Pendataan PKL Pasar Kliwon

oleh -1,081 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Sebanyak 115 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Pasar Kliwon, baik pedagang siang mau pun pedagang malam, Kamis (8/10), dikumpulkan di aula Kantor Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus. Selain diberikan pengarahan yang dipimpin langsung oleh kepala SKPD tersebut, Sudiharti, yang didampingi para kasie terkait, para PKL itu juga diminta mengisi formulir pendataan ulang identas masing-masing. Pendataan itu antara lain dalam rangka mengantisipasi munculnya PKL ilegal, di pasar tersebut.
Kepada para PKL yang sudah berdatangan sejak jam 09:00 itu, Sudiharti mengatakan, karena para PKL itu membuka usaha dan berjualan di Pasar Kliwon, maka harus mentaati peraturan dan melakukan kewajiban, yang selain untuk kepentingan para PKL itu sendiri, juga untuk kebersihan, kenyamanan dan keamanan tempat dan lingkungan PKL itu mendasarkan jualanya, dan pelayanan kepada masyarakat. “Jadi, saya minta kepada bapak-bapak dan ibu-ibu semua PKL , agar kalau sudah selesai berjualan, sampah-sampah di tempat jualan dan lingkungannya dibersihkan.”
Terkait dengan pendataan ulang, selain dminta mengisi formulir, para PKL juga diminta mengajukan permohonan resmi, dengan surat bermaterai, yang isinya mengajukan ijin berjualan di Pasar Kliwon, kepadanya atas nama atau ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus. “Setelah surat permohonan ijin kami terima, dinas akan menerbitkan surat ijin PKL, yang nantinya menjadi pegangan sebagai ijin resmi PKL yang bersangkutan. Syaratnya bersedia ditempatkan di mana saja, di sekitar Pasar Kliwon, “ tegas Sudiharti.
Sementara itu, menurut Kabid Pengeloaan Pasar, Bambang Gunadi, tujuan identitas ulang itu, adalah juga untuk mengantisipasi munculnya pedagang atau PKL ilegal, yang kalau sedang berjualan dengan membawa gerobak atau pikulan, berkeliling di sekitar areal yang ditempati PKL resmi. Dengan adanya PKL ilegal itu, menyebabkan keresahan, karena selain mengganggu, juga menyebabkan berkurangnya pembeli . “Sudah ada dua PKL yang diduga ilegal, dan kalau memang terbukti, kami akan memnta bantuan kepada Sat Pol PP untuk mengambil tindakan.” (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :