Aparat Bakal Tindak Oknum Perusak Kawasan Pesisir

oleh -263 Dilihat

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Tim Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Kawasan Pesisir bakal mengintensifkan pembinaan dan pengawasan kawasan pesisir yang khususnya mengalami kerusakan. Terlebih, mereka akan menindak tegas, pihak yang dengan sengaja merusak kawasan itu, secara illegal demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Kami akan memperkarakan mereka yang membuka tambak baru dengan merusak kawasan hutan mangrove dan para penambang pasir besi illegal. Terlebih di empat desa di Kecamatan Tayu, yakni Kalikalong, Dororejo, Sambiroto, dan Keboromo. Dan satunya Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti,” tegas Kepala DLH, Purwadi melalui Kasi Penataan Lingkungan Hidup, Eko Putranto, Kamis (27/07/2017).

Diketahui, aktivitas perusakan tersebut dilarang dalam sejumlah regulasi. Di antaranya, melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 4 tahun 2003 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut.

“Dari daerah pesisir di empat desa tersebut, semuanya terdapat aktivitas pembukaan tambak baru dengan merusak mangrove. Khusus yang di Desa Kembang, juga ditemukan aktivitas penambangan pasir besi secara illegal,” ungkapnya.

Lanjut Eko, pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pembinaan serta sosialisasi regulasi, dan mengambil tindakan hukum. Jika terbukti ada aktivitas illegal dan merusak kawasan pesisir disana.

Tim Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Kawasan Pesisir itu, merupakan hasil dari rapat koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Forum Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (FKPSPL), Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan), BP3 ESDM Wilayah Kendeng Muria, serta sejumlah penyuluh perikanan pada Rabu (26/07/2017) lalu. (Wr)

No More Posts Available.

No more pages to load.