Awas! Pengusaha Tak Laksanakan UMK Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

oleh -559 Dilihat
Foto: Ilustrasi

Kudus, ISKNEWS.COM – Pengusaha yang tidak melaksanakan Upah Minimum Kabupaten (UMK), bisa dikenakan sanksi pidana penjara 1 – 4 tahun dan/atau denda sebesar Rp 100 – 400 juta rupiah.

Sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Dinas Perindustrian Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi (Disnakerperinkop) dan UKM Kabupaten Kudus, Ansori, berdasarkan Pasal 185 Ayat 1 pasal 90 ayat 1 UU No. 13/2013, disebutkan, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Selain itu, ada ketentuan yang perlu diketahui oleh perusahaan atau pengusaha, pelanggaran pasal tersebut di atas, masuk dalam kategori tindak pidana murni atau bukan delik aduan. “Jelasnya, tindak pidana seperti itu, secara langsung ditangani pihak yang berwenang, baik oleh dewan pengawas ketenagakerjan atau pun aparat hukum, tanpa harus menunggu pengaduan dari pekerja.”

Namun bagi perusahaan yang belum bisa melaksanakan UMK, akibat kondisi perusahaan yang mengalami kemunduran atau sepi, sehingga berpengaruh terhadap kemampuan perusahaan, untuk menghindari sanksi pidana, pengusaha dapat menempuh cara mengajukan penangguhan upah.

Hal itu tertuang dalam Pasal 90 ayat (2) UU No. 13/2003, apabila pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, agar mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Dalam Pasal Pasal 3 Ayat 1 dan Ayat 2 dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003, disebutkan, apabila pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka dapat dilakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Penangguhan pelaksanaan upah minimum diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur, melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi, paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum dan telah mendapat kesepakatan tertulis, antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang mewakili.

Kesepakatan tertulis disusun berdasarkan hasil perundingan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, atau serikt pekerja/serikat buruh (Pasal 3 Ayat 8 dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003).

Setelah terbitnya izin, penangguhan pelaksanaan upah minimum dari gubernur, baik pengusaha maupun perusahaan, untuk sementara waktu dapat terhindar dari sanksi pidana pengupahan, karena izin penangguhan pelaksanaan upah minimum ini hanya memiliki jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

“Setelah berakhirnya izin penangguhan, maka pengusaha wajib melaksanakan UMK, sesuai ketentuan yang berlaku.” pungkas Kabid HI Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus itu. (DM/RM)

No More Posts Available.

No more pages to load.