Lelang Aset Daerah Kudus Catat Penawaran Rp 1,33 Miliar, Jauh di Atas Harga Limit Rp 368 Juta

oleh -44 Dilihat
Suasana rapat koordinasi pelelangan oleh BPPKAD. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Lelang 12 lot barang milik daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mencatat total penawaran mencapai Rp 1.332.506.000. Nilai tersebut jauh melampaui total harga limit yang ditetapkan sebesar Rp 368.506.000, dengan selisih mencapai Rp 964 juta.

Lelang yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang itu mencakup berbagai aset daerah, mulai dari sepeda motor, mobil dinas, kendaraan operasional, ambulans, alat kedokteran, hingga alat berat.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menyampaikan bahwa total penawaran dari seluruh objek lelang tersebut mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar.

“Total harga limit seluruh objek lelang sebesar Rp368.506.000, sedangkan total penawaran mencapai Rp1.332.506.000,” demikian data hasil lelang yang disampaikan Djati, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dari seluruh objek yang dilelang, enam unit alat berat pada lot 12 mencatat nilai penawaran tertinggi, yakni Rp 326.230.000. Angka tersebut jauh di atas harga limit sebesar Rp 49.230.000. Paket alat berat itu terdiri atas satu unit vibration roller Barata MGB 8–10 ton tahun 2002, tiga unit vibration roller Barata MV 6–8 ton tahun 1975, satu unit tyre roller Sakai 10–15 ton tahun 1986, serta satu unit buldozer Caterpillar D4LG tahun 2014. Pemenang lelang lot tersebut adalah Sifak Udin dari Jakarta Utara.

Penawaran tinggi berikutnya berasal dari lot 10 berupa tiga kendaraan operasional, yakni dua dump truck Mitsubishi dan satu mobil pemadam kebakaran Isuzu. Dari harga limit Rp 23.520.000, paket tersebut memperoleh penawaran Rp 213.520.000. Pemenangnya adalah Azis Pria dari Magelang.

Sementara itu, satu paket alat kedokteran di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus memperoleh penawaran Rp 125.619.000 dari harga limit Rp 16.619.000. Mobil Toyota Corolla Altis pada lot 5 juga ditawar Rp 111.700.000, meningkat dari harga limit Rp 65.700.000. Adapun Toyota Camry pada lot 4 memperoleh penawaran Rp 108.300.000 dari harga limit Rp 40.300.000.

Sejumlah kendaraan dinas lainnya juga mendapatkan penawaran di atas harga limit. Honda Accord tahun 2015 pada lot 3 ditawar Rp 95.800.000 dari harga limit Rp 85.800.000. Nissan X-Trail pada lot 6 memperoleh penawaran Rp 85.117.000, sedangkan Toyota Avanza pada lot 7 mendapatkan penawaran Rp 56.833.000.

Untuk kendaraan roda dua, sembilan unit sepeda motor pada lot 1 memperoleh penawaran Rp 61.550.000 dari harga limit Rp 4.050.000. Pemenangnya adalah Adi Hendrayana dari Jakarta Timur. Sementara itu, sepuluh unit sepeda motor pada lot 2 mendapatkan penawaran Rp 48.780.000 dari harga limit Rp 3.780.000, dengan pemenang Dani Rizal dari Tangerang Selatan.

Lot 8 yang terdiri atas empat unit kendaraan dan satu mesin pengolah sampah memperoleh penawaran Rp 37.455.000 dari harga limit Rp 3.955.000. Adapun lot 9 berupa empat unit kendaraan, termasuk tiga ambulans dan satu station wagon, mendapatkan penawaran Rp 61.602.000 dari harga limit Rp 18.602.000. Dengan demikian, seluruh 12 lot aset daerah yang dilelang memperoleh penawaran di atas harga limit yang ditetapkan.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui laman resmi lelang.go.id menggunakan mekanisme penawaran terbuka atau open bidding. Peserta diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi dan menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan. Sebelum lelang berlangsung, peserta juga dianjurkan melihat langsung kondisi objek pada 12–13 Oktober 2026 di lokasi penyimpanan masing-masing.

Seluruh aset dijual dalam kondisi apa adanya, mengingat objek yang dilelang merupakan barang milik daerah yang sudah tidak optimal digunakan dan berada dalam kondisi rusak berat. Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Adapun pengambilan barang dibatasi hingga 23 Oktober 2026. Melalui mekanisme lelang resmi tersebut, aset yang tidak lagi dimanfaatkan dapat dialihkan kepada pemenang sesuai ketentuan yang berlaku. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.