Kudus, isknews.com – Terkait permohonan gugatan tiga orang peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, menyatakan sudah menyiapkan data untuk keterangan tertulis yang akan digunakan untuk memberikan keterangan pada saat pelaksanaan Sidang.
Hal itu disampaikan oleh Wahibul Minan, ketua Bawaslu Kudus saat menggelar jumpa pers di kantornya, kemarin. Menurutnya semua materi yang di perlukan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 untuk menghadapi gugatan peserta pemilu di Kudus telah dinyatakan siap.
“Kehadiran kami ke mahkamah adalah apabila kami dipanggil oleh Bawaslu RI untuk memberikan keterangan dalam persidangan, namun apabila tidak ya cukup dengan laporan tertulis kami,” ujar Minan yang juga didampingi komisioner Kasmi’an dan Rif’an, Senin (24/09/2019).
Menurutnya, semua dokumen yang dibutuhkan sesuai permohonan pemohon sudah kami siapkan dan saat ini sedang dalam finalisasi sebelum dikirimkan ke Bawaslu RI.
“Nanti setelah tahap
finalisasi, dokumen dan keterangan tertulis yang dipersiapkan akan dikirimkan
ke Bawaslu RI pada 26 Juni 2019 di antaranya terkait C1 hologram maupun DA1,
termasuk selama tahapan kampanye, pemungutan hingga penghitungan suara sudah
disiapkan dalil jawabannya,” ujar dia.
Pada prinsipnya, kata dia, Bawaslu Kudus hanya menyajikan
dokumen, ketika dianggap cukup maka hanya memberikan jawaban tertulis untuk
menghadapi sidang PHPU.
“Ketika ada surat dari Bawaslu pusat, tentunya kami juga
siap memberikan keterangan,” ujarnya.
Awal Juli 2019, katanya, akan ada sidang pendahuluan di MK
terkait permohonan PHPU tersebut apakah memenuhi persyaratan atau tidak.
Dari tiga pemohon PHPU, hanya PAN yang dilengkapi dengan
kuasa hukum, sedangkan dua pemohon lainnya dari Partai Gerindra dan Partai
Hanura belum diketahui karena pengajuan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019
atas nama perseorangan.
Diketahui, sebelumnya dari hasil Pemilu 2019 terdapat tiga caleg
DPRD Kudus yang mengajukan gugatan PHPU ke MK.
Pertama Agus Setyobudi dari Hanura dari Dapil Kudus 3 yang
meliputi Kecamatan Jekulo dan Dawe, kemudian Bambang Kasriono dari PAN.
Dalam petitum permohonan, ia meminta MK mengabulkan
permohonan pemohon untuk seluruhnya; membatalkan keputusan KPU nomor
987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menetapkan hasil perolehan suara yang benar
untuk pemohon di beberapa daerah.
Ketiga, Agus Wariono memohon agar MK mengabulkan
permohonannya untuk seluruhnya; membatalkan keputusan KPU nomor
987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menetapkan hasil perolehan suara yang benar
untuk Pemohon di beberapa daerah. (YM/YM)