REMBANG, isknews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang resmi menerapkan sistem e-tilang berbasis perangkat handheld dalam operasi penertiban lalu lintas. Inovasi ini menjadi langkah nyata dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel di wilayah Kabupaten Rembang.
Kamis (26/2/2026) pagi, Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha, memimpin langsung sosialisasi penggunaan e-tilang handheld di Jalan Diponegoro Rembang.
“Dengan e-tilang handheld, kami bisa meminimalkan interaksi langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan, sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan dapat ditekan,” ujar AKP Ryan Mitha.
Melalui sistem ini, berbagai pelanggaran kasatmata yang kerap terjadi seperti melawan arus, tidak memakai helm, hingga menggunakan ponsel saat berkendara akan langsung diproses di lokasi. Petugas cukup memasukkan data melalui perangkat handheld, dan pelanggar akan menerima barcode e-tilang sebagai bukti penindakan.
Tak hanya lebih praktis, sistem ini juga memudahkan masyarakat. Pelanggar tidak perlu lagi datang ke pengadilan. Pembayaran denda dapat dilakukan secara elektronik melalui BRI Virtual Account (BRIVA), sehingga proses menjadi lebih cepat dan efisien.
Satlantas berharap penerapan e-tilang handheld ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di Kabupaten Rembang.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup AKP Ryan Mitha. (Mel/isknews.com)











