Bayar Upah Di Bawah UMK, Bisa Dipidana

oleh -1,319 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Gubernur Jawa Tengah, melalui keputusan nomer 560/66 Tahun 2015, tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah 2016, menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Kudus, sebesar Rp 1.608.000. Dengan angka sebesar itu, Kudus berada di urutan kelima, dari lima besar kabupaten/kota yang angka besaran UMK tertinggi, yakni Kota Semarang Rp 1.909.000, Demak Rp 1.745.000, Kendal Rp 1.639.000 dan Kabupaten Semaran Rp 1.630.000.
Wakil Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus, Ahmad Fikri, yang dhubungiisknews.com, Selasa (22/12), membenarkan hal itu. Namun menurut dia, berapa pun besaran UMK, yang pentinng dibicarakan mengenai UMK, bukan pada angkanya, akan tetapi lebih pada implementasinya, atau pelaksaan di lapangan, oleh pihak perusahaan. Karena kalau sudah menyangkut angka UMK,pihak manejemen selalu mengaitkan dengan kondisi perusahaan yang sedang merugi, yang dijadikan alasan untuk membayar gaji karyawan di bawah UMK. “Perusahaan yang membayar upah pekerjanya di bawah UMK, bisa di pidana, dan itu ada undang-undangnya.”
Sanksi pidana yang dimaksud, ungkapnya lanjut, tercantum pada Pasal 90 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Disini jelas sekali bahwa membayar upah sesuai ketentuan UMK hukumnya adalah wajib. Bagaimana jika perusaan merasa tidak mampu membayar sesuai UMK? Dalam ayat (2) disebutkan “Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Selanjutnya, bagi perusaan yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK bisa dikenakan sanksi pidana atau denda. Sanksi bagi Pengusaha yang melanggar ketentuan UMK tersebut diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). “Dalam ayat (2) pasal yang sama disebutkan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana Kejahatan.”
Fikri menambahkan, bagi perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK tidak secara langsung dikabulkan. Kepada perusahaan yang bersangkutan akan dilakukan audit keuangan oleh akuntan publik. “Jika ternyata perusahaan tersebut berbohong, bahwa perusahaannya ternyata sehat maka pengusaha terancam dengan hukuman pidana atau denda karena telah melanggar undang-undang.” (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :