Kudus, isknews.com – Momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 dimanfaatkan DPC KSPSI Kabupaten Kudus untuk menyoroti sejumlah persoalan krusial ketenagakerjaan, mulai dari upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga regulasi yang dinilai belum berpihak sepenuhnya pada pekerja.
Ketua DPC KSPSI Kudus, Andreas Hua, menyampaikan bahwa isu regulasi menjadi perhatian utama, terutama menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemerintah dan DPR RI segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari UU Cipta Kerja.
Menurutnya, kehadiran regulasi baru sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak-hak dasar pekerja, seperti upah layak, pesangon, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Dalam situasi ekonomi yang terus bergerak dinamis, pekerja membutuhkan perlindungan yang jelas melalui aturan yang komprehensif dan berkeadilan,” ujarnya saat ditemui di Balai Jagong Wergu Wetan, Kudus, Jumat (1/5/2026).
Selain regulasi, KSPSI juga menyoroti persoalan PHK yang masih menjadi kekhawatiran di kalangan pekerja, terutama di sektor industri padat karya. Andreas menyebut, sebagian besar anggota KSPSI Kudus menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Dari sekitar 92 ribu pekerja yang tergabung, mayoritas bekerja di industri padat karya seperti rokok, tekstil, elektronik, dan percetakan. Kondisi ini dinilai rentan terhadap dampak perubahan ekonomi global yang berimbas pada keberlangsungan usaha.
Ia menilai, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor padat karya, termasuk dalam memberikan kepastian bagi pekerja yang terdampak PHK.
“Kami berharap ada kebijakan nyata yang mampu menjaga keberlangsungan industri padat karya, sehingga tidak menimbulkan gelombang PHK dan pekerja tetap memiliki kepastian penghasilan,” tegasnya.
Tak hanya itu, KSPSI Kudus juga menyoroti sejumlah wacana kebijakan di sektor industri hasil tembakau yang dinilai berpotensi merugikan pekerja. Di antaranya rencana penambahan “layer” tarif rokok serta pembatasan kadar nikotin dan tar.
Menurut Andreas, kebijakan tersebut berpotensi menekan produksi, khususnya pada sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja di Kudus.
Jika kebijakan tersebut diterapkan, ia khawatir akan terjadi penurunan produksi yang berdampak langsung pada berkurangnya lapangan kerja dan pendapatan buruh.
“Atas dasar itu, kami menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan yang berpotensi mengancam keberlangsungan pekerjaan pekerja di sektor ini,” tandasnya.
Melalui peringatan May Day tahun ini, KSPSI Kudus berharap pemerintah dan DPR RI dapat segera merespons berbagai persoalan yang disampaikan. Mereka juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja demi terciptanya hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan. (AS/YM)






