Beberapa Galian C di Grobogan Tak Bisa Beroperasi

oleh -923 kali dibaca
Foto : Istimewa

Grobogan, isknews.com – Di awal tahun 2025 beberapa pengelola Galian C di Kabupaten Grobogan terpaksa menerima kenyataan pahit karena tidak bisa beroperasi seperti biasa Selasa, (7/01/2025).

Penutupan akses Galian C pada Petak 71A3, 71AB dan Petak 71B RPH Sinawah BKPH Jati Pohon Minggu (5/01/2025) ini di tutup karena adanya akses jalan yang di gunakan Galian C merupakan milik Perhutani karena belum menerima menperijinan secara resmi.

Menurut humas Perhutani KPH Purwodadi Susilo menjelaskan, pihaknya pernah memberikan peringatan secara resmi lebih dari satu kali, tapi tidak ada balasan dari pengelola Galian CV. Asta Mulya Mandiri.

” Kami bersama petugas Perhutani sudah memberi teguran beberapa kali melalui surat resmi kepada pengelola Galian C yang berada di Desa Katekan Brati, akhirnya kami tutup karena belum memiliki ijin dari pusat”.

Kendati demikian Sucipto pengelola Galian C CV. Asta Mulya Mandiri (AMM) yang berada di Desa Katekan Brati, menerima kenyataan pahit dengan tidak bisa melakukan aktifitas usaha seperti biasa.

Hal serupa juga di ungkapkan Siswanto selaku Humas KPH Telawa saat di hubungi isknews.com via telepon , lokasi Galian C milik CV. Berkah Bumi Wedoro yang berada di Desa Ketro Kecamatan Karang Rayung Kabupaten Grobogan tidak bisa melakukan aktifitas usahanya seperti biasa pasalnya akses jalan yang di gunakan merupakan milik Perhutani KPH Telawa sehingga tidak bisa beroperasi sementara waktu.

” Akses jalan yang di gunakan kendaraan truk dari Galian C yakni milik Perhutani KPH Telawa kami tutup pada Minggu (5/01/2025) menunggu perijinan secara resmi dari Kementerian Kehutanan” Pungkasnya.

KOMENTAR SEDULUR ISK :