Belasan Remaja Diamankan Polisi Usai Aduan Dugaan Tawuran dan Balap Liar di Kudus

oleh -201 Dilihat
Polisi melakukan pembinaan terhadap remaja yang diamankan terkait dugaan perselisihan antarkelompok di Kudus. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan orang tua serta pihak terkait guna mencegah remaja terlibat tawuran dan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (Foto: Humas Polres Kudus)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Polisi mengamankan belasan remaja setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan tawuran dan aktivitas balap liar di wilayah Kabupaten Kudus, Minggu (25/10/2026) dini hari. Dalam dua penindakan tersebut, sebanyak 14 remaja diamankan di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, sedangkan tiga orang lainnya diamankan karena diduga berkaitan dengan balap liar di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Savoria Kudus.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut aduan warga melalui layanan Call Center 110. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi keributan antarkelompok sekaligus mencegah aktivitas di jalan raya yang berisiko membahayakan keselamatan.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan menjelaskan, petugas gabungan dari Polsek Jati dan pleton siaga Polres Kudus langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dugaan perselisihan di Gang Permata, sebelah selatan Perempatan Sawah, Desa Pasuruhan Lor.

Saat tiba di lokasi, petugas mengamankan lima remaja yang diduga terlibat perselisihan. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga jumlah remaja yang diamankan bertambah menjadi 14 orang.

“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan lima remaja yang diduga terlibat perselisihan. Dari hasil pengembangan, jumlah remaja yang diamankan bertambah menjadi 14 orang,” ujar AKP Subkhan.

Berdasarkan data yang dihimpun, ke-14 remaja tersebut diduga berasal dari kelompok yang berkaitan dengan wilayah Kecamatan Kota Kudus dan Kaliwungu. Mereka masing-masing berinisial FAW (16), MIS (13), FMZ (14), WA (14), MAM (15), MDTA (15), MAS (16), MKR (15), MAF (15), MRA (14), MI (15), ASP (14), AZS (14), dan NSB (13).

Sebagai tindak lanjut, polisi berencana melibatkan orang tua dalam proses pembinaan terhadap para remaja tersebut. Mereka juga direncanakan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua serta pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan sekolah.

Polsek Jati juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, pihak sekolah, pemerintah desa, serta keluarga untuk mendukung proses pembinaan. Upaya ini diharapkan dapat mencegah para remaja kembali terlibat dalam perselisihan maupun kegiatan yang berisiko.

AKP Subkhan menilai pengawasan orang tua dan kepedulian lingkungan memiliki peran penting dalam mencegah kenakalan remaja. Ia mengingatkan keluarga agar lebih memperhatikan pergaulan anak, terutama ketika beraktivitas di luar rumah pada malam hari.

“Kami mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, terutama pada malam hari. Mari bersama-sama mengarahkan anak-anak pada kegiatan positif agar tidak terjerumus dalam tawuran maupun balap liar,” katanya.

Selain meminta orang tua meningkatkan pengawasan, polisi mengajak masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri ketika menemukan dugaan pelanggaran. Warga diharapkan segera menyampaikan informasi kepada petugas agar situasi dapat ditangani dengan cepat dan sesuai prosedur.

Masyarakat dapat melaporkan gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 maupun WhatsApp Lapor Pak Kapolres. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu kepolisian mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan menjaga keamanan di Kabupaten Kudus.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Pak Kapolres untuk menyampaikan aduan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas. Jangan ragu untuk melapor. Informasi dari masyarakat sangat berarti dalam membantu kami menjaga Kudus tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (AS/YM)