BHRD Kudus Bakal Gelar Rukyatul Hilal Di Kudus

oleh -1,200 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Menjelang datangnya bulan suci ramadan Badan Hisab Rukyat Daerah (BHRD) Kemenag Kabupaten Kudus bakal mengadakan kegiatan rukyatul hilal di Kabupaten Kudus, sebelumnya pelaksanaan rukyatul hilal BHRD Kabupaten Kudus dilaksanakan di Kabupaten Jepara.

Dalam penentuan lokasi Rukyatul Hilal (melihat hilal) yang selama ini dilakukan dipantai bandengan jepara itu dianggap bermasalah dan tidak sesuai dengan kewenangan Yuridiksi (Kewenangan kewilayahan), sehingga kalau tempatnya di wilayah Jepara maka keputusan yang dihasilkan nanti bisa cacat hukum. Akhirnya ada kesepakatan bersama bahwa sudah saatnya Kabupaten Kudus mencari lokasi untuk kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kudus bukan di wilyah Jepara agar pelaksanannya tidak cacat hukum.

Terkait lokasi kegiatan pelaksanaan rukyatul hilal Ketua BHRD Kemenag Kudus Drs. H Sulthon saat ditemui oleh isknews.com diruang kerjanya Senin, (30/5) penempatan pengamatan hilal tim BHRD Kabupaten Kudus mencari lokasi di Kudus, dari lokasi yang ada di Kabupaten Kudus itu diantaranya Dataran Wonosoco, Pegunungan Muria, dan Universitas Muria Kudus (UMK). dari ketiga lokasi itu didapat lokasi yang cocok untuk pengamatan yakni Universitas Muria Kudus di gedung J paling atas.

“Untuk lokasi pengamatan hilal sebagai awal penentu bulan suci ramadan itu didapat satu lokasi UMK gedung J paling atas yang sekiranya strategis dalam melakukan pengamatan hilal ke arah barat” terangnya.

Pengamatan rukyatul hilal BHRD Kabupaten Kudus itu nantinya dilaksanakan pada 05 Juni 2016 atau H-1 pada awal ramadan pada pukul 15:00 WIB yang diikuti oleh Tim BHRD Kabupaten Kudus serta Ormas – ormas lainnya. Sekaligus dalam pengamatan rukyatul hilal ini bisa dikatakan merupakan pertama kalinya dilakukan di Kudus.

Proses pengamatan hilal nantinya apakah hilal terlihat atau tidak itu tergantung dengan cuaca, sehingga dalam hal ini berharap cuaca baik (tidak mendung atau berawan) dalam pengamatan hilal bisa terlihat.(SM/MK)

KOMENTAR SEDULUR ISK :