Jakarta,Bank Indonesia (BI) dan the Islamic Development Bank (IDB) sepakat untuk terus meningkatkan peran ekonomi dan keuangan syariah dalam pembangunan di Indonesia. Salah satu prioritas yang dikedepankan dalam kesepakatan itu adalah peningkatan pengembangan kemampuan (capacity building) dan penguatan tata kelola sektor keuangan sosial (social finance), yang tidak saja mencakup penguatan peranan Zakat, melainkan juga menjangkau sektor Wakaf.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo usai menandatangani Nota Kesepahaman antara BI dan IDB pada hari Rabu, 8 Desember 2015 di Kantor Pusat IDB di Jeddah, Saudi Arabia. Penandatanganan tersebut dilakukan di sela sidang Dewan Pengambil Keputusan (Council Meeting) ke-27 Islamic Financial Services Board (IFSB) yang dipimpin Gubernur Bank Indonesia, sebagai Ketua IFSB untuk tahun 2015.
Peningkatan kapasitas sektor Zakat dan Wakaf diharapkan memberi daya dorong terhadap sistem keuangan syariah dalam menyediakan sumber dana yang dapat menjangkau masyarakat luas, termasuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Zakat diharapkan dapat menjadi lokomotif ekonomi Indonesia untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan efektivitas pengentasan kemiskinan. Peningkatan kualitas tata kelola pada sektor Zakat dan Wakaf ini kemudian akan memperkuat inisiatif penyusunan Prinsip-Prinsip Utama (Core Principles) untuk Zakat dan Wakaf yang tengah berjalan.
Inisiatif penyusunan dasar tata kelola Zakat dan Waqaf pada level internasional telah dijalankan oleh BI bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Langkah tersebut juga didukung dan diikuti oleh beberapa negara dan beberapa lembaga internasional seperti the World Bank, IDB dan PBB. Dengan adanya standar internasional ini diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Zakat dan Wakaf akan meningkat. Selain itu, dana masyarakat akan dapat termobilisasi dengan efektif dan efisien. Hal tersebut berarti lebih banyak lagi masyarakat Indonesia yang akan terjangkau oleh lembaga keuangan komersial, serta pelayanan dasar lainnya.
Sumber : Pres Rilis BI (08/12)