Pati, ISKNEWS.COM – Progam Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang menyasar Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Pati, menuai kontroversi. Pasalnya, pihak pemerintah Desa (pemdes) mengaku pada saat sosialisasi, petugas pendamping progam PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati menyarakan agar ada biaya tambahan untuk pembuatan akta perolehan tanah, Selasa (03-04-2018).
Kepala Desa Karangsari, Ismatun, dengan didampingi sekertaris Desa mengatakan, tahun 2018 mendapat jatah program PTSL dari BPN Kabupaten Pati sebanyak 600 bidang, dengan masing- masing peserta dikenakan swadaya Rp 700 ribu per bidang dan biaya tambahan Rp 200 ribu bagi peserta yang usianya dibawah 38 tahun.
“Saat ini baru proses pengumpulan data dukung. Kemungikinan dalam waktu dekat ini sudah bisa terkumpul semua. Kalau terkait regulasi swadaya sama seprti desa-desa yang lainnya Rp 700 ribu perbidang. Saran dari pak Ratman petugas pendamping dari BPN, pada saat sosialisasi bagi peserta yang usianya dibawah 38 tahun harus tambah swadaya sebesar Rp 200 ribu untuk jasa pembuatan akta perolehan tanah,” ujarnya.
Sementara itu, Ratman, petugas BPN Kabupaten Pati ketika dikonfirmasi via sambungan telfon mengatakan, pernyataan Kepala Desa Karangsari tersebut tidak benar. Karena terkait swadaya peserta PTSL bukan ranah BPN untuk mencampuri.
“Berkas sampai BPN itu gratis, terkait swadaya peserta itu urusan panitia, BPN tidak mau ikut campur. memang ada beberapa hal yang harus ditanggung oleh peserta seperti Patok, Matre, dan akta tanah.” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menampik jika pemerintah Desa Karangsari mengatakan bahwa biaya tambahan untuk pembuatan akta tanah itu arahan dari dirinya.
“Terkait pembuatan akta tanah itu tanggungjawab pemohon, tapi saya tidak pernah sama sekali menyarankan agar ada tambahan biaya.” Tandasnya (WJ/RM)






