BKPSDM Kudus Pastikan Penataan ASN dan Non-ASN Berjalan Efisien

oleh -912 kali dibaca
Foto: Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, menegaskan bahwa proses penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN terus berjalan sesuai regulasi.

Dalam keterangannya, Putut menyebutkan bahwa redistribusi pegawai dilakukan untuk memastikan pemerataan beban kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Putut, langkah ini juga menyikapi jumlah tenaga non-ASN yang mencapai 2.709 orang, dengan sekitar 2.500 di antaranya telah mendaftar untuk proses seleksi. “Selisih angka tersebut bisa disebabkan beberapa hal, seperti sudah diterima di instansi lain, pengunduran diri, atau sebab lain seperti meninggal dunia,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa prioritas utama penataan ini adalah memaksimalkan penggunaan database non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kami mengutamakan data valid sebagai acuan. Bagi yang belum mendaftar pada tahap pertama, kami mendorong mereka untuk segera mengikuti pendaftaran pada tahap kedua,” katanya.

Dalam proses redistribusi, Putut menjelaskan adanya penyesuaian antara tenaga yang berlebih di satu OPD dengan kebutuhan OPD lain yang kekurangan. “Contohnya, jika ada OPD yang kelebihan dua pegawai, maka akan dialihkan ke OPD lain yang membutuhkan, untuk menjaga keseimbangan beban kerja,” jelasnya.

Terkait formasi pegawai, BKPSDM Kudus mencatat adanya sejumlah posisi yang masih belum terisi. “Ada formasi penuh waktu dan paruh waktu. Namun, beberapa formasi baru akan tersedia pada 2024 sesuai anggaran yang disetujui,” tambah Putut.

Selain itu, BKPSDM juga mempertimbangkan peluang bagi lulusan baru (fresh graduate) melalui pembukaan formasi CPNS. “Jabatan-jabatan yang tidak dapat diisi oleh P3K akan diajukan sebagai formasi CPNS, tentunya menunggu persetujuan dari Kementerian PAN-RB,” ujarnya.

Langkah penataan ini, menurut Putut, diharapkan mampu memberikan efisiensi kerja serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang optimal. “Dengan pemerataan ini, kami memastikan bahwa beban kerja di setiap OPD bisa lebih proporsional,” tutupnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :