Kudus, isknews.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus telah menetapkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024. Dari total pendaftar, tujuh pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah melalui proses masa sanggah yang berlangsung pada 19–21 Februari 2025.
Demikian dikatakan Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, kepada wartawan belum lama ini.
Berdasarkan surat pengumuman nomor 800.1.2.2/556/2025, tujuh pelamar tersebut tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi. Tiga di antaranya melamar pada jabatan Penata Layanan Operasional, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat karena sudah tidak aktif bekerja di instansi Pemerintah Kabupaten Kudus.
Sementara itu, dua pelamar lain yang melamar di jabatan yang sama juga dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran tidak aktif bekerja di instansi yang sama dalam dua tahun terakhir. Adapun satu pelamar di jabatan Perencana Ahli Pertama dinyatakan TMS karena masa kerjanya kurang dari dua tahun.
Dengan hasil ini, sebanyak 950 pelamar dinyatakan memenuhi syarat dan berhak melanjutkan ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi. Dari jumlah tersebut, 259 pelamar berasal dari formasi tenaga kesehatan, 469 dari tenaga teknis, dan 222 dari tenaga pendidik atau guru.
Putut Winarno, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sekitar seratusan sanggahan dari pelamar terkait hasil seleksi administrasi. Namun, setelah dilakukan verifikasi, hanya sebagian yang dapat diterima.
“Rata-rata sanggahan yang diajukan berkaitan dengan kelengkapan administrasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/3/2025).
Seleksi PPPK ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 15 Tahun 2025, yang mengatur kriteria pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK. Beberapa di antaranya adalah pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), pegawai dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai dengan masa kerja minimal dua tahun, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Lebih lanjut, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah menargetkan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) rampung pada tahun 2024. Penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan melalui seleksi PPPK dengan mekanisme kerja penuh waktu dan paruh waktu.
“Kami harapkan seluruh proses seleksi PPPK Tahap II ini dapat berjalan lancar hingga tahap akhir,” pungkas Putut.
Setelah pengumuman ini, peserta yang lolos administrasi akan menjalani Ujian Seleksi Kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (AS/YM)







