BKPSDM Kudus Usulkan Pengisian Lima Jabatan Pimpinan yang Kosong

oleh -209 Dilihat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Sebanyak lima Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus saat ini masih belum terisi.

Lima jabatan kosong diantaranya Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB), Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sekretaris DPRD, serta Asisten 3 Sekretariat Daerah Kudus bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Kekosongan ini berdampak pada kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan kepemimpinan definitif untuk menjalankan tugas secara optimal.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno mengatakan bahwa kelima jabatan tersebut sementara diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati Kudus untuk segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, laporan ini juga mencakup usulan pengisian jabatan melalui mekanisme uji kompetensi atau seleksi terbuka sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari PPK terkait bagaimana teknis pengisian jabatan tersebut,” jelasnya, Selasa (11/3/2025).

Winarno menuturkan, beberapa jabatan sudah lama kosong, seperti Asisten 3 yang belum terisi selama setahun, sementara jabatan Kepala Dinsos P3AP2KB baru kosong sekitar enam bulan terakhir.

Selain itu, posisi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) juga mengalami kekosongan setelah pejabat sebelumnya diberhentikan sementara karena tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SIHT.

BKPSDM telah mengusulkan tiga nama dari luar dinas terkait untuk mengisi posisi Plt Kepala Disnakerperinkop dan UKM.

“Ada tiga nama pejabat dari luar dinas yang kami ajukan sebagai Plt, namun hingga kini jabatan tersebut masih belum terisi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pengangkatan JPT Pratama harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Salah satu syaratnya adalah memiliki pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan yang akan diduduki selama minimal lima tahun.

BKPSDM berharap pengisian jabatan ini bisa segera direalisasikan agar OPD terkait dapat kembali bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :