Isknews.com, Pati – Pemerintah Kabupaten Pati menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap 1 tahun 2024 kepada buruh tembakau dan buruh pabrik rokok yang tinggal di Kabupaten Pati. Kegiatan itu sendiri diadakan di Ruang Penjawi Setda, Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Jumani, Rabu (26/6/2024).
“Bantuan langsung tunai DBHCHT ini berdasar Peraturan Bupati Pati nomor 14 tahun 2024 tentang tata cara pelaksanaan pemberian bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2024,” ungkap Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Pati, Indriyanto.
Kabupaten Pati sendiri mendapat jatah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2024 sebesar lebih dari Rp 12,3 miliar. Dana tersebut sebagian disalurkan untuk bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 3,6 miliar.
“Penerima BLT DBHCT 2024 mencapai 2.815 orang. Mereka terdiri atas buruh pabrik rokok sebanyak 1.553 orang dan buruh tani tembakau 1.262 orang,” katanya.
Sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 14 tahun 2024, BLT DBHCHT diberikan senilai Rp 300 ribu per bulan bagi penduduk daerah yang berprofesi sebagai buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang bekrja di daerah. BLT itu diberikan selama empat bulan yang disalurkan dalam dua tahap.
“Proses pengajuan BLT DBHCHT untuk buruh pabrik rokok melalui Dinas Ketenagakerjaan dan buruh tani tembakau lewat Dinas Pertanian. Persyaratannya melampirkan surat keterangan dari perusahaan bagi buruh pabrik rokok dan surat keterangan dari Kepala Desa bagi buruh petani tembakau,” pungkasnya.(mel/adv)