Bola Panas Sengketa Pabrik Semen Masih Bergulir, Bupati Pati Tidak Menerima Hasil Sidang

oleh -1,158 kali dibaca

Semarang (18/11) – Bupati Pati, Haryanto selaku tergugat bersama PT. Sahabat Mulia Sejahtera (SMS) menolak hasil putusan sidang yang dimana menetapkan gugatan jaringan masyarakat peduli pegunungan kendeng (JMPPK) sebagai pemenangnya.

Pengadilan Tata Usaha Negara, Kota Semarang mengabulkan permohonan gugatan lima warga Pati, Jawa Tengah atas Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati Pati pada tanggal 8 Desember 2014 Nomor : 660.1/767/2014 yang berisi tentang pemberian ijin pembangunan pabrik semen dan ekploitasi alam oleh PT. Sahabat Mulia Sejahtera di Kabupaten Pati.

Atas putusan tersebut, Bupati Pati dan PT Sahabat Mulia Sejahtera (SMS) mengajukan banding

Menurut Ketua Majelis Hakim, Adhi Budhi Sulistyo SH MH menilai PT. Sahabat Mulia Sejahtera (SMS) melanggar berbagai ketentuan terkait amdal, serta pelanggaran ketentuan hukum izin lingkungan yang telah tertuang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati.

“Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Pati terkait izin lingkungan, mewajibkan tergugat untuk mencabut SK tersebut. Membebankan tergugat untuk membayar biaya perkara rp. 300.000,-” Tegas Adhi saat membacakan putusan diikuti tangis haru dan sorakan pengunjung sidang, selasa (17/11).(HKR/Red).

KOMENTAR SEDULUR ISK :