SEMARANG, ISKNEWS.COM – Membangun peradilan yang berintegritas tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme pengawasan kelembagaan. Kesadaran etik, kepedulian publik, dan keterlibatan generasi muda juga menjadi bagian penting dalam menjaga kehormatan lembaga peradilan. Semangat inilah yang diusung dalam penyelenggaraan Judicial Integrity Class (JIC) 2026 oleh Forum Kajian Hukum Mahasiswa (FKHM) Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.
Kegiatan yang dimulai pada 30 Oktober hingga 4 November 2026 tersebut menjadi ruang edukasi dan pendalaman pengetahuan bagi mahasiswa mengenai integritas hakim, sistem pengawasan peradilan, serta peran Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Rangkaian kegiatan selanjutnya akan ditutup dengan penyelenggaraan seminar nasional.
Pembukaan JIC 2026 dilaksanakan bersamaan dengan peringatan Hari Lahir ke-13 FKHM UIN Walisongo Semarang. Hadir mewakili Kepala Biro Umum Komisi Yudisial, Kepala Bagian Penghubung, Kerja Sama, dan Hubungan Antar Lembaga (PKHAL) KY RI, Dinal Fedrian, S.IP., M.A., yang menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan.
Mengusung tema “Mengawal Marwah Peradilan dengan Membentuk Calon Hakim Berintegritas: Menjawab Tantangan Dualisme Pengawasan Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung”, kegiatan ini dinilai relevan dengan kebutuhan penguatan sistem peradilan yang tidak hanya menjamin independensi hakim, tetapi juga memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap kode etik.
Dalam sambutannya, Dinal menyampaikan bahwa integritas hakim merupakan salah satu fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap peradilan. Independensi hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik dan profesionalitas.
“Independensi hakim merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Namun, independensi tersebut tidak dapat dilepaskan dari akuntabilitas dan tanggung jawab etik. Karena itu, menjaga marwah peradilan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab lembaga pengawas, melainkan membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan kalangan akademisi,” ungkap Dinal.
Mengenal Lebih Dekat Peran dan Kewenangan Komisi Yudisial
Salah satu substansi penting dalam pelaksanaan Judicial Integrity Class adalah pengenalan terhadap kedudukan, tugas, dan kewenangan Komisi Yudisial. Sebagai lembaga negara yang lahir melalui amanat Pasal 24B UUD 1945, KY memiliki mandat untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Komisi Yudisial melaksanakan pengawasan perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pengawasan ini menjadi instrumen untuk memastikan bahwa hakim senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran, independensi, profesionalitas, tanggung jawab, dan integritas dalam menjalankan tugas peradilan.
Peserta juga diperkenalkan pada batas kewenangan Komisi Yudisial dalam sistem peradilan. KY tidak melakukan intervensi terhadap independensi hakim, tidak memeriksa ulang substansi pertimbangan hukum, serta tidak memiliki kewenangan membatalkan putusan pengadilan. Fokus pengawasan KY berada pada aspek perilaku hakim dan dugaan pelanggaran kode etik sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Pemahaman tersebut menjadi penting agar mahasiswa dapat membedakan persoalan teknis yudisial dengan persoalan etik hakim. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam pengawasan peradilan dapat dilakukan melalui mekanisme yang benar dan tidak mencederai kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Materi JIC 2026 juga mencakup pendalaman sepuluh prinsip KEPPH, pemantauan persidangan, mekanisme penyampaian laporan dugaan pelanggaran KEPPH kepada Komisi Yudisial, serta pemahaman mengenai hukum acara pidana atau KUHAP baru.
Melalui materi tersebut, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif, baik secara teoritis maupun praktis, mengenai bagaimana menjaga integritas peradilan dan mengambil bagian dalam pengawasan perilaku hakim.
Mahasiswa sebagai Mitra Strategis Pengawasan Peradilan
Dinal Fedrian menilai keterlibatan perguruan tinggi dalam penguatan integritas peradilan memiliki arti strategis. Kampus tidak hanya menjadi tempat pengembangan ilmu pengetahuan hukum, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan tanggung jawab moral calon-calon profesional hukum.
“Komisi Yudisial menyambut baik keterlibatan aktif perguruan tinggi dalam membangun budaya peradilan yang berintegritas. Mahasiswa hukum harus memiliki pemahaman yang utuh mengenai sistem peradilan, termasuk bagaimana menjalankan partisipasi pengawasan secara objektif, kritis, dan bertanggung jawab. Kami berharap mereka dapat menjadi bagian dari gerakan bersama untuk menjaga marwah peradilan Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, keterlibatan Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah (PKY Jateng) dalam kegiatan tersebut menjadi wujud pelaksanaan fungsi diseminasi informasi kelembagaan KY di daerah sekaligus memperkuat hubungan kemitraan dengan lingkungan perguruan tinggi.
Melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi, PKY Jateng terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial, khususnya dalam penerimaan laporan masyarakat, pemantauan perilaku hakim, dan penguatan kesadaran terhadap KEPPH.
Rangkaian Judicial Integrity Class yang berlangsung hingga 4 November 2026 dan dilanjutkan dengan seminar nasional diharapkan menjadi momentum untuk memperluas diskursus akademik mengenai masa depan pengawasan hakim di Indonesia.
Lebih dari sekadar kegiatan pembelajaran, JIC 2026 diharapkan mampu menumbuhkan generasi muda yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk memperjuangkan integritas, menjunjung tinggi etika, dan berkontribusi dalam mewujudkan peradilan yang bersih, independen, serta berkeadilan. (*)










