Kudus, isknews.com – Kuasa hukum bocah asal Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, mengungkapkan bahwa pengakuan anak berusia 13 tahun terkait dugaan pencurian, diduga muncul karena tekanan dan rasa takut.
Kuasa hukum keluarga, Prima Sita Aditya SH., menyebut kliennya sempat berada dalam kondisi tertekan saat dituduh mengambil perhiasan emas milik tetangganya yang diklaim hingga mencapai Rp44,5 juta.
Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bocah tersebut sebagai pelaku kehilangan uang tersebut.
“Anak itu mengaku karena takut. Karena tidak didampingi oleh orangtua atau penasehat hukumnya. Dalam posisi seperti itu, anak mudah tertekan dan akhirnya mengikuti apa yang diarahkan orang dewasa,” ujar Prima, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan, hingga kini tidak ditemukan bukti yang mengarah bahwa bocah tersebut benar-benar mengambil uang sebagaimana yang dituduhkan.
Pihak keluarga pun meminta masyarakat tidak langsung menghakimi anak tersebut.
“Dari semua tuduhan itu, tidak ada bukti bahwa anak ini pelaku atas seluruh kehilangan yang dituduhkan,” tegasnya.
Prima juga mengungkapkan, keluarga sebenarnya sempat berniat memberikan uang maksimal Rp10 juta kepada pihak yang merasa dirugikan.
Namun dana tersebut bukan sebagai bentuk penggantian kerugian, melainkan santunan untuk anak yatim sekaligus sebagai bentuk iktikad baik.
“Bukan ganti rugi. Keluarga hanya ingin membantu dan berharap persoalan ini selesai baik-baik,” katanya.
Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian warga setelah bocah tersebut dituduh mencuri uang dengan nominal besar.
Polemik pun berkembang di tengah masyarakat hingga memunculkan simpati terhadap kondisi psikologis anak yang masih di bawah umur tersebut.
Pihak kuasa hukum berharap penyelesaian kasus dilakukan secara bijak dengan mengedepankan perlindungan anak dan asas praduga tak bersalah.
Mereka juga meminta agar proses klarifikasi dilakukan secara objektif tanpa tekanan terhadap anak.
Kuasa hukum keluarga, Prima, mengungkapkan anak berusia 13 tahun tersebut kerap mendapat ejekan hingga dipanggil “maling” oleh teman-temannya, baik di lingkungan sekolah maupun di kampung tempat tinggalnya.
“Sekarang anaknya takut sekolah. Setiap ketemu teman sering dipanggil maling. Di kampung juga begitu, jadi mental anak terpukul,” ujar Prima.
Oleh penasehat hukum, kasusnya kini telah diadukan ke unit PPA Polda Jawa Tengah.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (YM/YM)









