Bupati Kudus Geram, Praktik Pungli Marak di Arena PKL, Perintahkan Satgas Siber Pungli Usut Tuntas

oleh -4 Dilihat
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyatakan kegeramannya atas maraknya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyasar pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik keramaian, khususnya kawasan Car Free Day (CFD) Alun-alun Kudus. Ia menilai praktik tersebut meresahkan dan merugikan pelaku usaha kecil.

Kegeraman itu mencuat menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan pungli terhadap pedagang. Namun, Sam’ani menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berdiri sendiri.

Hal itu disampaikan Sam’ani usai mengikuti sarasehan, doa bersama, dan dialog terbuka menyambut peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis malam, 30 April 2026.

Ia menengarai praktik pungli tidak hanya terjadi pada pedagang yang videonya viral, tetapi juga diduga menyasar stand-stand lain di kawasan primadona CFD Alun-alun Kudus. Kondisi ini dinilai dapat merusak iklim usaha kecil.

Dari penelusuran berbagai pemberitaan media lokal dan dinamika di ruang digital, praktik pungli terhadap PKL disebut kerap berulang, terutama di titik keramaian seperti CFD dan pasar tiban, dengan modus penarikan iuran tanpa regulasi yang jelas.

Untuk itu, Sam’ani memerintahkan Inspektorat bersama Satgas Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) dan tim siber pungli untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik tersebut tanpa pandang bulu.

Tak hanya menyasar pungli pada lapak pedagang, instruksi tersebut juga berlaku bagi juru parkir yang menaikkan tarif tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) saat pelaksanaan CFD.

“Kalau ada pungutan di luar ketentuan retribusi, termasuk parkir yang tidak sesuai perda, harus ditindak tegas. Jangan sampai pedagang dan masyarakat dirugikan,” tegasnya.

Ia juga meminta para pedagang untuk berani melapor apabila menemukan atau mengalami pungutan liar. Laporan diharapkan disampaikan ke dinas terkait, khususnya Dinas Perdagangan, agar penanganannya dapat dilakukan secara resmi.

Sam’ani menekankan bahwa seluruh penarikan retribusi harus dilakukan oleh instansi berwenang. Ia memastikan pengelolaan PKL akan ditata lebih transparan guna menutup celah praktik pungli.

Diketahui bersama, dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah oknum yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun paguyuban pedagang diindikasikan terlibat dalam praktik pungli, dengan modus penarikan iuran hingga dalih pengamanan lapak.

Bahkan, aparat kepolisian telah menahan dua oknum yang diduga terlibat pungli, yang disebut merupakan anggota sekaligus pimpinan salah satu ormas di Kudus.

Menanggapi hal itu, Sam’ani menegaskan bahwa kesepakatan internal ormas atau paguyuban tidak boleh dilakukan di kawasan milik pemerintah daerah.

“Silakan kalau ada kesepakatan internal, tapi jangan dilakukan di arena dagang milik Pemkab. Harus ada transparansi dan kejelasan aliran dana dari setiap kutipan itu. Karena sejauh ini, kutipan di luar retribusi yang dilakukan oknum paguyuban belum jelas masuk ke kantong siapa,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kudus, Eko Djumartono, menyampaikan bahwa Inspektorat saat ini tengah memanggil dan memeriksa para pengelola arena PKL untuk mengklarifikasi berbagai laporan.

Terkait video viral yang melibatkan pedagang berinisial B, staf Dinas Perdagangan, dan Ketua Paguyuban Pedagang Balai Jagong Kudus, hasil investigasi sementara menyebut adanya kesalahpahaman.

“Dari hasil klarifikasi, yang terjadi adalah kesalahpahaman dari saudara B,” jelasnya saat mendampingi Bupati di acara yang sama.

Sebagai bentuk penyelesaian, pihak pedagang diminta membuat video permintaan maaf kepada pihak yang disebutkan dalam video sebelumnya.

Meski demikian, Pemkab Kudus memastikan proses penelusuran dugaan pungli di lokasi lain tetap berjalan, dengan komitmen menciptakan lingkungan usaha yang aman dan bebas pungli bagi para pedagang kecil. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :