KUDUS, isknews.com – Pengadaan atau pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang dilakukan oleh Bidang Energi Dinas Bina Marga Pengairan Energi Sumber Daya Mineral (BPESDM) Kabupaten Kudus yang kini sebagian diantaranya masih terus berlangsung, adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat mendapat penerangan jalan secara resmi atau legal. Karena itu, jika nantinya masih didapati LPJU liar, pihak BPESDM akan memutus aliran listriknya. “Sekarang ini, sudah sebanyak 20 ribu titik LPJU yang terpasang, di hampir semua ruas jalan, baik jalan kabupaten maupun jalan lingkungan masyarakat,” kata Kabid Energi Dinas BPESDM, Tulus Santosa, yang dihubungi isknews.com, di ruang kerjanya, Jumat (23/10), di ruang kerjanya.
Menurut dia, munculnya LPJU liar, diduga akibat ketidak tahuan masyarakat akan bahayanya memasang LPJU, dengan memasang lampu di tiang listrik dan mengambil aliran atau strom langsung dari kawat listrik di puncak tiang tersebut. Karena pemasangan LPJU oleh warga setempat itu berdasarkan kebutuhan penerangan untuk kepentingan umum, pihak BPESDM yang bersama pihak PLN melakukan razia, tidak langsung memutus alirannya, yakni di jalan-jalan desa yang belum ada LPJU resmi.
Jalan-jalan yang belum ada LPJU itu yang diajukan untuk mendapatkan proyek pengadaan LPJU, dan itu berlangsung setiap tahun anggaran. Contohnya pada TA 2015 ini, sebagaimana diketahui, ada sebanyak 8 ruas jalan mendapatkan proyek pemasangan LPJU, yang seluruhnya sebanyak 210 titik lampu. “Setiap lampu daya atau kekuatan watt-nya berbeda, mulai dari 1300 watt, sampai 11.000 watt,” katanya, sambil menunjukkan contoh lampu belum terpasang.
Pajak Ditanggung PBESDM
Tulus selanjutnya menerangkan, pemasangan LPJU tersebut di atas, tidak terlepas dari beban pajak yang harus dibayarkan kepada PLN. Dalam pembayaran pajak itu, besarnya ditentukan oleh status jalan, yang terdiri atas LPJU jalan nasional, LPJU jalan kabupaten, dan LPJU jalan lingkungan masyarakat. Besarnya pajak untuk sebanyak 20.000 titik lampu itu, mencapai Rp 2,615 miliar per bulan, yang untuk pembayarannya ditanggung oleh Dinas BPESDM. “Anggarannya dari APBD Kabupaten, yang dialokasikan melalui Dinas BPESDM.”
Untuk menghemat atau mengurangi beban pajak tersebut, pada LPJU yang terpasang, selain dilengkapi dengan alat sistem penyalaan lampu, juga pada tiangnya dilengkapi dengan Alat Pengukur Pemakaian (APP) atau meteran. Untuk sistem penyalaan lampu ada dua macam, pertama menggunakan sistem photo cell tenaga matahari. Sistem kerjanya, jika matahari terbit, lampu akan mati secara otomatis, sebaliknya, jika matahari tenggelam, lampu akan menyala. Sistem yang kedua menggunakan timer, yakni pemasangan jam yang secara otomatis pada jam tertentu bisa membuat lampu menjadi menyala dan mati. “Untuk yang memakai timer, kami atur setiap jam 16:30 lampu menyala, dan pada jam 6 pagi, lampu mati,” ujar Tulus.(DM)
BPESDM Tanggung Beaya Pajak 20.000 Titik LPJU Hingga Hampir Mencapai Rp 3M Perbulan

KOMENTAR SEDULUR ISK :