BRI dan Panitia Dandangan 2026 Klarifikasi Isu Dugaan Penyalahgunaan Data PKL

oleh -1201 Dilihat
Branch Manager Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kudus, Yudhiarto bersama dengan Panitia Festival Dandangan 2026, Anjas Pramono. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com — Isu dugaan penyalahgunaan data pribadi Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam kegiatan Festival Dandangan 2026 untuk kepentingan layanan perbankan menuai perhatian publik. Sejumlah pedagang mengaku menerima notifikasi pembukaan rekening atau pengajuan layanan QRIS dari salah satu bank milik negara, padahal merasa tidak pernah mengajukan permohonan tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan, saat proses pendaftaran lapak Dandangan, pedagang hanya diminta menyerahkan fotokopi KTP dan nomor telepon sebagai persyaratan administrasi. Namun beberapa hari setelahnya, muncul pesan singkat dari akun resmi perbankan yang menyatakan proses pembukaan rekening atau aktivasi layanan sedang berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Branch Manager Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kudus, Yudhiarto, saat diwawancarai Rabu (18/2/2026), menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli data sebagaimana yang dituduhkan.

“Yang pertama, tidak benar terkait jual beli data. Kami di BRI memfasilitasi para pedagang dengan QRIS untuk mempermudah transaksi. Itu pun sudah dengan persetujuan nasabah dan bekerja sama dengan panitia,” jelasnya.

Menurut Yudhiarto, tujuan utama program tersebut adalah mendorong kemudahan transaksi non-tunai sekaligus mendukung digitalisasi pembayaran bagi pelaku UMKM. Bagi pedagang yang sudah memiliki rekening BRI, mereka cukup mengaktifkan layanan QRIS. Sedangkan bagi yang belum memiliki rekening, pembukaan dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan.

Ia menambahkan, setiap proses tetap memerlukan tahapan verifikasi dan persetujuan (approval) dari nasabah. Aktivasi layanan tidak serta-merta langsung aktif tanpa konfirmasi.

“Kalau nasabah tidak setuju, bisa ditindaklanjuti dan tidak akan diproses. Aktivasi perlu approval dari nasabah, misalnya melalui BRImo. Jadi tidak otomatis langsung terbuka,” tegasnya.

Sementara itu, Panitia Festival Dandangan 2026, Anjas Pramono, juga membantah adanya jual beli data pedagang. Ia menyebut jumlah tenda yang terdaftar sekitar 520-an unit dengan kurang lebih 400 pedagang aktif berjualan.

“Tidak benar kalau disebut ada jual beli ratusan data. Tujuan kami bersama BRI adalah digitalisasi pembayaran sesuai arahan pemerintah agar UMKM bisa naik kelas dan bertransaksi secara cashless,” ujarnya.

Anjas menjelaskan, proses pendaftaran QRIS tidak instan. Setelah data diajukan, masih ada proses validasi selama satu hingga dua kali 24 jam. Persetujuan akhir juga memerlukan approval dari Bank Indonesia sebelum QRIS dicetak dan didistribusikan.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 216 QRIS telah didistribusikan kepada pedagang yang telah lolos proses validasi, dan pada hari itu sekitar 18 QRIS siap dibagikan. Ia menegaskan bahwa tidak semua pedagang otomatis dibuatkan rekening.

“Masih ada verifikasi berikutnya. Kalau tidak dilakukan aktivasi, maka tidak akan terjadi apa-apa. Tidak ada setoran awal, tidak ada potongan, dan tidak ada utang. Saldo juga nol, jadi tidak ada transaksi maupun biaya minus,” terangnya.

Anjas juga mengakui kemungkinan adanya miskomunikasi di lapangan antara petugas dan pedagang sehingga menimbulkan persepsi berbeda. Namun ia memastikan bahwa setiap proses telah melalui sosialisasi dan persetujuan.

Dengan klarifikasi tersebut, pihak BRI dan panitia berharap polemik yang berkembang dapat diluruskan, sekaligus tetap mendorong transformasi digital bagi para pelaku UMKM di ajang Dandangan 2026 tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (AS/YM)