Bupati : KST Harus Mampu Menjadi Agen Perubahan

oleh -1,397 kali dibaca

Kudus,isknews.com – (02/12) Kader Siaga Trantib ( KST ) sebagai mitra kerja dari pemerintah kabupaten ( pemkab ) semakin dimantabkan langkahnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Mereka kali ini dibekali pengetahuan dengan mengikuti bimbingan teknis dari Satpol PP kabupaten.Kegiatan berlangsung di aula balaidesa Getas Pejaten Kecamatan Jati Rabu ( 2/ 12 ).

Sebelum mengikuti bintbupati1ek, ratusan kader KST mendapatkan pencerahan dari bupati Kudus H.Musthofa. Dalam arahannya petinggi kota kretek ini kembali menegaskan sebagai kader KSTuntuk tidak ragu dan lebih mantap dalam menjalankan amanah tersebut.

“Tujuan dari dibentuknya Kader Siaga Ketentraman dan Ketertiban ini adalah sebagai relawan pemerintah kabupaten ditingkat desa. Kami menjadikan kader ini sebagai mitra yang sejajar dari pemerintah dalam rangka membantu menciptakan ketentraman dan ketertiban di wilayah masing-masing, ungkapnya.”

Selain trantib, adanya KST kedepan diharapkan dapat tercipta rasa nyaman, memberikan perlindungan serta membantu terwujudnya kedamaian di desa. Lebih tepatnya sebagai fasilitator dan penyambung lidah warga di desa.

Segala macam gangguan baik fisik maupun psikis seperti gangguan sosial, hingga bencana alam KST diminta tanggap dan melakukan tindakan, tentunya bekerjasama dengan aparat keamanan baik dari kepolisian maupun TNI. “Koordinasikan terus setiap permasalahan yang ada secara bersama-sama kepala desa dan juga camat, ungkap Musthofa.”

Tugas penting lainnya yang harus diemban KST adalah membantu pemkab dalam upaya penegakan peraturan daerah ( perda ) utamanya optimalisasi pendapatan asli daerah tertutama dari sektor perijinan seperti Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) maupun ijin gangguan ( HO ).

Musthofa menyebut realita di lapangan utamanya ditingkat desa banyak berdiri bangunan yang belum mengantongi ijin. Keberadaan KST diharapkan bisa mengingatkan dan memberi teguran kepada warga yang akan mendirikan bangunan dan diarahkan untuk mengurusnya ke Badan PTT. Karena itu KST hendaknya dapat menjadi tauladan bagi warga lainnya.

Yang terpenting lagi, jika diwilayahnya menemui dan mengetahui anak tidak sekolah, kader KST kami minta untuk segera menginformasikan dengan cepat ke dinas terkait. Karena kami tidak ingin ada anak putus sekolah di Kudus sebab untuk dunia pendidikan memang menjadi program prioritas dan menjadi kewajiban bagi anak usia sekolah belajar hingga tuntas 12 tahun, tegasnya.”

“Dengan keberadaan KST ini dimaksudkan mereka dapat menjadi kepanjangan tangan pemkab ( bupati ) untuk melayani masyarakat serta sebagai ujung tombak dari pemkab dalam rangka penegakan Pertaturan Daerah. Kedepan KST harus mampu menjadi agen perubahan khususnya di kabupaten Kudus, pungkasnya “

Sementara kapala satpol PP Abdul Halil menyatakan, untuk tahap awal ini ada sebanyak 396 kader KST perwakilan dari seluruh desa dan lelurahan se kabupaten Kudus yang mengikuti bintek.
Dari 132 desa / kelurahan masing-masing mengirim 3 orang kadernya. Untuk total keseluruhan kader KST sebanyak 1.188 orang yang semuanya telah mendapatkan seragam resmi dari pemkab, jelasnya.”

Sumber : Humas

KOMENTAR SEDULUR ISK :