Bupati Kudus Dukung Program Jaga Desa untuk Cegah Penyimpangan Dana Desa

oleh -705 Dilihat
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menghadiri kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) di Gedung Wanita Karanganyar, Jumat (29/5/2026). (Foto Diskominfo Kudus)

Karanganyar, isknews.com – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan dukungannya terhadap Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai langkah pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa. Program tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Sam’ani saat menghadiri kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dalam mendukung Program Prioritas Nasional Jaga Dapur MBG dan Jaga Indonesia Pintar serta Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS se-Provinsi Jawa Tengah Periode 2026–2031 di Gedung Wanita Karanganyar, Jumat (29/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Sam’ani menegaskan bahwa pengawasan dana desa perlu dilakukan melalui pola pendampingan dan penguatan kapasitas aparatur desa agar pengelolaan anggaran dapat berjalan sesuai aturan hukum.

“Pemerintah Kabupaten Kudus mendukung penuh tata kelola desa yang transparan dan akuntabel. Kolaborasi dengan Kejaksaan, ABPEDNAS, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi langkah penting agar program strategis nasional benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Program Jaga Desa menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam memberikan pendampingan preventif kepada kepala desa serta perangkat desa. Dengan pendampingan tersebut, aparatur desa diharapkan mampu mengelola keuangan secara profesional dan terhindar dari tindak pidana korupsi.

Selain penguatan tata kelola desa, Pemkab Kudus juga mendukung berbagai program prioritas nasional lainnya. Salah satunya Program Jaga Dapur MBG melalui penyediaan infrastruktur dasar dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan Makan Bergizi Gratis bagi pelajar.

Program Jaga Indonesia Pintar juga terus diperkuat agar bantuan pendidikan dapat diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pengawasan program dilakukan bersama aparat penegak hukum guna meminimalisasi potensi penyalahgunaan anggaran.

Sam’ani menambahkan, keberhasilan Desa Jepangpakis, Kecamatan Jati, yang meraih Juara 1 Nasional pada ajang ABPEDNAS Jaga Desa Awards 2026 kategori Kepatuhan Entry Data menjadi bukti bahwa tata kelola desa yang baik dapat diwujudkan melalui komitmen dan pengawasan yang konsisten.

“Prestasi Desa Jepangpakis diharapkan bisa menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Kudus untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum ABPEDNAS, Indra Utama mengatakan Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran strategis dalam memperkuat demokrasi dan pembangunan desa. Menurutnya, desa yang kuat akan menjadi pondasi penting bagi kemajuan bangsa.

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani menjelaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan langkah preventif Kejaksaan untuk mengawal pengelolaan dana desa agar tetap berada pada koridor hukum.

“Dengan aplikasi Jaga Desa, pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia dapat dipantau sehingga aparatur desa mendapatkan pendampingan dalam menjalankan program pembangunan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Melalui kerja sama lintas sektor tersebut, diharapkan pengelolaan dana desa dapat semakin transparan, pembangunan desa berjalan optimal, serta kesejahteraan masyarakat terus meningkat. (AS/YM)