Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK di Polres Kudus, Kapolres Tegaskan Hanya Fasilitasi Tempat

oleh -399 Dilihat
(Foto: Istimewa)

Kudus, isknews.comBupati Pati Sudewo menjalani pemeriksaan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin dini hari hingga malam hari di Mapolres Kudus, Senin (19/1/2026).

Pemeriksaan tersebut berlangsung hampir satu kali dua puluh empat jam.

Polres Kudus membenarkan bahwa tim KPK memeriksa kepala daerah tersebut, dan pihaknya memfasilitasi pemeriksaan itu di salah satu ruang Mapolres Kudus berdasarkan koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, pihaknya hanya menyediakan tempat pemeriksaan sesuai permintaan tim KPK.

Pihak terkait melakukan koordinasi untuk memastikan keamanan dan kelancaran selama proses berlangsung.

Tim KPK berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meminjam satu ruang pemeriksaan. Alhamdulillah, pemeriksaan sudah selesai,” ujar Heru kepada awak media, Senin malam.

Menurut Heru, tim KPK tiba di Mapolres Kudus sekitar pukul 00.30 WIB pada Senin dini hari.

Pemeriksaan berlangsung cukup panjang dan berakhir sekitar pukul 23.40 WIB di hari yang sama.

Setelah pemeriksaan selesai, tim KPK bersama pihak yang diperiksa berangkat dari Kabupaten Kudus menuju Semarang.

Keberangkatan tersebut mendapat pengawalan dari Unit Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satlantas Polres Kudus guna menjamin keamanan perjalanan.

Kapolres menegaskan bahwa penyidik KPK hanya memeriksa satu orang, yakni Bupati Pati Sudewo. Sementara itu, sekitar enam orang penyidik KPK terlibat dalam pemeriksaan tersebut.

Yang diperiksa hanya satu orang. Untuk jumlah penyidik kurang lebih enam orang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci materi pemeriksaan, status hukum, maupun barang-barang yang tim KPK bawa. Seluruh substansi pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kami hanya memfasilitasi tempat. Terkait materi pemeriksaan, OTT, maupun teknis penyidikan lainnya, itu menjadi kewenangan KPK. Silakan dikonfirmasi langsung ke KPK,” tegas Heru

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.