SAPA PAGI, isknews.com — Peristiwa yang menimpa seorang pedagang kaki lima (PKL) di Kudus belakangan ini menyisakan riak kegelisahan yang mendalam. Dari sebuah potongan video yang viral hingga munculnya klarifikasi yang justru meninggalkan tanda tanya, kita melihat potret kerentanan pelaku usaha kecil saat berhadapan dengan dinamika di jalanan. Ketika seorang pedagang memilih berhenti berjualan karena rasa takut, maka ada yang sedang tidak baik-baik saja dengan ekosistem ruang publik kita.
Pentingnya Kepastian Hukum bagi PKL
Pedagang Kaki Lima adalah bagian dari denyut nadi ekonomi kerakyatan. Keberadaan mereka bukan sekadar urusan perut, melainkan pilar distribusi ekonomi yang menjangkau lapisan masyarakat terbawah. Oleh karena itu, perlindungan terhadap mereka bukan lagi sebuah pilihan, melainkan mandat konstitusi.
- Hak Atas Rasa Aman: Setiap warga negara, termasuk PKL, berhak bekerja tanpa bayang-bayang intimidasi. Rasa aman adalah modal utama dalam berusaha.
- Kejelasan Retribusi: Dinas Perdagangan telah menegaskan bahwa tidak ada pungutan resmi di area tersebut. Hal ini menjadi garis pembatas yang jelas: segala bentuk pungutan di luar ketentuan pemerintah daerah adalah tindakan yang tidak memiliki landasan hukum.
- Literasi Hukum di Jalanan: Penting bagi para pedagang untuk mengetahui kepada siapa mereka harus melapor dan bagaimana prosedur perlindungan hukum jika menemui kendala di lapangan.
- Panduan Jelas : Ketika terdapat pungutan berdasar aturan tentu ada mekanisme yang wajib dipenuhi terkait siapa yang memungut dengan seragam apa dan diberikan tanda terima berupa apa ( Karcis atau sejenisnya ) sesuai jumlah yang dibayarkan.
Edukasi dan Perlindungan Negara
Kehadiran negara tidak boleh hanya dirasakan saat penertiban, tetapi harus hadir sebagai pelindung saat warga merasa terancam. Dalam situasi di mana muncul rumor mengenai “uang damai” atau tekanan untuk mencabut laporan, hukum harus berdiri tegak sebagai panglima.
- Stop Normalisasi Pungli: Kita tidak boleh memaklumi praktik pungutan liar dengan dalih apa pun. Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha sangat diperlukan agar mereka berani berkata “tidak” pada praktik non-prosedural.
- Sistem Pelaporan yang Aman: Negara melalui aparat penegak hukum dan pemerintah daerah perlu memastikan adanya kanal pengaduan yang menjamin privasi dan keamanan pelapor. Jangan sampai pelapor justru menjadi pihak yang tertekan setelah bersuara.
- Pendampingan Psikologis dan Sosial: Ketika seorang pedagang sampai merasa histeris dan trauma, intervensi dari dinas terkait atau lembaga perlindungan lintas Instansi sangat dibutuhkan untuk mengembalikan mentalitas dan martabat mereka sebagai pejuang ekonomi.
Harapan Kedepan
Ruang publik di Kudus harus menjadi tempat yang ramah bagi semua pihak. Kita mendambakan sebuah lingkungan di mana PKL dapat mencari nafkah dengan tenang, mematuhi aturan daerah, dan di saat yang sama, terlindungi dari segala bentuk premanisme maupun pemerasan.
Kejadian ini harus menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah, kepolisian, hingga tokoh masyarakat—untuk mempererat sinergi dalam menjaga kondusivitas wilayah. Jangan biarkan roda ekonomi kecil berhenti berputar hanya karena rasa takut yang dibiarkan tanpa penanganan.
Negara harus hadir, memastikan bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang kuat, tetapi juga milik mereka yang menjajakan dagangannya di tepian jalan. (Mr)










