CV Elektrikal Daya Utama Klaim Galian C di Honggosoco Kudus Legal dan Berizin

oleh -340 Dilihat
Plang resmi perizinan terpampang di lokasi galian C milik CV Elektrikal Daya Utama di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kudus, sebagai bukti legalitas operasional tambang tersebut, Selasa (5/8/2025). (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – CV Elektrikal Daya Utama menyatakan bahwa kegiatan galian C yang dijalankan di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus sepenuhnya legal dan telah berizin resmi. Pihak perusahaan mengklaim seluruh proses perizinan telah dipenuhi sebelum aktivitas pertambangan dimulai, termasuk izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.

Direktur CV Elektrikal Daya Utama, Machfuddin Hananta, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kantornya, Selasa (5/8). Ia menegaskan, kegiatan pertambangan yang dijalankan perusahaannya telah memperoleh Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor: 02202052016260008, dengan masa berlaku hingga tahun 2030.

‘’Kami pastikan usaha ini legal sesuai dengan surat izin per 22 April 2025,’’ ujarnya.

Dalam surat tersebut, tercantum bahwa CV Elektrikal Daya Utama memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB): 0220205201626, dengan klasifikasi usaha KBLI 08105 yakni penggalian tanah dan tanah liat, berlokasi di Desa Honggosoco. Perusahaan juga mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Dinas ESDM Jawa Tengah melalui Izin Usaha Pertambangan Nomor: 500.10.29.16/1795, berlaku selama lima tahun sejak 22 April 2025 hingga 21 April 2030, dan dapat diperpanjang hingga tiga kali masa berlaku.

“Luas total lahan yang kami sewa sekitar 25 hektare, milik 75 petani. Tapi yang dimanfaatkan saat ini baru 7 hektare, menggunakan empat alat berat,” jelas Hananta.

Setiap harinya, aktivitas pertambangan menghasilkan sekitar 200 rit material, dengan retribusi Rp4.000 per rit disetor ke kas desa. Selain itu, pihaknya juga rutin menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) setiap tiga bulan kepada warga sekitar.

Menanggapi tudingan bahwa kegiatan tersebut menyalahi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Hananta membantah. Ia menyebut bahwa lokasi galian termasuk dalam kategori “ketentuan khusus bersyarat” sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW Kabupaten Kudus 2022–2042.

“Lahan itu milik petani yang ingin tanahnya ditata ulang agar kembali produktif untuk pertanian. Ini bagian dari optimalisasi lahan sesuai perda,” imbuhnya.

Sebelumnya, warga yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Kudus Peduli Honggosoco (MKPH) menyuarakan penolakan terhadap aktivitas galian tersebut. Mereka menilai kegiatan itu ilegal dan berisiko terhadap keselamatan warga, terlebih setelah insiden yang menelan korban jiwa beberapa waktu lalu.

‘’Selain itu, aktivitas itu bisa disebut ilegal karena di dalam Perda Kabupaten Kudus, Desa Honggosoco bukan wilayah pertambangan,’’ ujar Koordinator MKPH, Sugeng, Rabu (4/6).

Meski menuai protes dari sebagian warga, pihak CV Elektrikal Daya Utama menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan usaha sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. (AS/YM)