Kudus, isknews.com – Setelah melalui proses panjang yang sempat menimbulkan tanda tanya publik, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kudus akhirnya mengembalikan dana hibah senilai Rp 1,3 miliar ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Rabu (23/7/2025).
Langkah ini sekaligus menjadi penutup polemik pemanfaatan dana publik yang sempat tertahan sejak tahun anggaran 2023.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kudus, Mintoro, membenarkan bahwa pengembalian dilakukan langsung oleh PCNU Kudus melalui Bank Jateng pada pukul 10.00 WIB.
“Benar, hari ini dana senilai Rp 1,3 miliar telah disetor kembali ke rekening kas daerah Kabupaten Kudus,” ujar Mintoro saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menjelaskan bahwa proses pengembalian ini telah lebih dulu dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Kudus, sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola anggaran yang akuntabel.
“Kami berharap, ke depan PCNU Kudus dapat lebih baik dalam memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan dana hibah yang diterima,” tambahnya.
Langkah Transparansi Setelah Sempat Simpang Siur
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, membenarkan bahwa PCNU Kudus telah lebih dulu meminta izin kepada pihak Kesra dan Inspektorat sebelum melakukan pengembalian.
Ia menegaskan bahwa keputusan akhir memang berada di Kesra, sesuai dengan naskah perjanjian hibah (NPHD) antara Kesra dan PCNU.
“Kalau dana itu diminta untuk dikembalikan, ya silakan. Ketika boleh dipergunakan, juga silakan. Kami hanya mengawal dari sisi pengawasan,” jelas Eko.
Sementara itu, Ketua PCNU Kudus, KH Asyrofi Masyitoh, terlihat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kudus pada Rabu siang, beberapa jam setelah pengembalian dana.
Namun, ia batal menemui Kepala Kejari karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, KH Asyrofi memilih tidak memberikan pernyataan dan langsung meninggalkan lokasi.
Riwayat Dana Hibah yang Sempat Tersandung Masalah
Sebagai informasi, dana hibah sebesar Rp 1,3 miliar tersebut awalnya sempat dititipkan ke Kejaksaan Negeri Kudus pada Oktober 2024 menyusul temuan dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejari kemudian mengembalikannya ke PCNU setelah menilai terdapat multitafsir dalam mekanisme penggunaannya.
Namun karena sudah berganti tahun anggaran, Kejari memberi arahan agar PCNU berkoordinasi dengan Pemkab Kudus, khususnya bagian Kesra, apakah dana itu akan tetap digunakan atau dikembalikan ke kas daerah.
Kajari bahkan menyebut peluang penggunaan dana tersebut akan sulit dilakukan karena sudah berada di luar tahun anggaran.
Hingga pertengahan Juli 2025, Kejari mendapat informasi bahwa dana itu belum dikembalikan, sehingga muncul wacana pembukaan penyelidikan lanjutan.
Namun, dengan pengembalian resmi yang dilakukan hari ini, polemik itu setidaknya telah menemukan titik terang. (YM/YM)






