Di Tengah Efisiensi, Pemkab Kudus Tetap Salurkan Rp5,38 M untuk Tokoh Agama dan Rumah Ibadah

oleh -117 Dilihat
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyerahkan secara simbolis tunjangan kesejahteraan bagi imam, khatib, marbot, dan tokoh agama non-Islam serta bantuan biaya listrik rumah ibadah tahun 2026 di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (20/10/2026). Di tengah efisiensi anggaran, Pemkab Kudus mengalokasikan total Rp5,38 miliar untuk mendukung kesejahteraan tokoh agama dan operasional rumah ibadah. (Foto: Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tetap menyalurkan tunjangan kesejahteraan bagi imam, khatib, marbot, dan tokoh agama non-Islam serta bantuan biaya listrik rumah ibadah pada 2026, meskipun dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran. Total anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut mencapai Rp5,38 miliar.

Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (20/10/2026), dan dihadiri Bupati Kudus Sam’ani Intakoris.

Sam’ani mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para tokoh agama yang selama ini mengabdikan diri untuk membimbing umat sesuai keyakinan masing-masing.

Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran tidak menghentikan upaya pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada para pengurus dan pengelola rumah ibadah maupun tokoh agama di Kabupaten Kudus.

“Alhamdulillah, di tengah kondisi efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Kudus masih bisa memberikan dukungan kepada imam, khatib, marbot, maupun tokoh agama lainnya. Kami juga menyalurkan bantuan biaya listrik untuk masjid, musala, dan tempat ibadah agama lain,” ujar Sam’ani.

Pada tahun anggaran 2026, total anggaran yang disiapkan untuk program tersebut mencapai Rp5.382.200.000. Dana itu mencakup tunjangan kesejahteraan bagi tokoh agama dan bantuan biaya listrik untuk berbagai rumah ibadah.

Tunjangan sebesar Rp1 juta per orang diberikan kepada imam, khatib, dan marbot dengan total anggaran Rp3.439.000.000. Sementara itu, sebanyak 88 tokoh agama non-Islam menerima alokasi tunjangan senilai Rp88 juta.

Selain tunjangan kesejahteraan, Pemkab Kudus juga mengalokasikan bantuan biaya listrik selama enam bulan bagi rumah ibadah. Penerima bantuan meliputi 697 masjid, 1.548 musala, 62 gereja, serta 13 wihara atau klenteng.

Besaran bantuan listrik untuk masjid, gereja, wihara, dan klenteng ditetapkan Rp200.000 per bulan. Adapun setiap musala memperoleh bantuan sebesar Rp100.000 per bulan. Total anggaran bantuan listrik rumah ibadah tersebut mencapai Rp1.855.200.000.

Sam’ani berharap bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan biaya operasional rumah ibadah sekaligus memotivasi para tokoh agama agar terus menjalankan pengabdian kepada masyarakat.

Ia juga berpesan agar para penerima bantuan tetap menjaga keikhlasan dan semangat dalam menjalankan tugas keagamaan, termasuk menjaga kerukunan serta mendampingi umat sesuai keyakinan masing-masing.

“Semoga tetap semangat, tetap ikhlas, tetap tawaduk, dan terus setia mengawal tempat-tempat ibadah maupun umat,” pesannya.

Sam’ani menegaskan, bantuan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Kudus sebagai bagian dari program pemerintah daerah. Ia berharap dukungan bagi tokoh agama dan rumah ibadah dapat berlanjut pada tahun berikutnya, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah.

Melalui program ini, Pemkab Kudus berupaya menjaga keberlangsungan pelayanan keagamaan sekaligus membantu kebutuhan operasional rumah ibadah di tengah kebijakan penghematan anggaran. (AS/YM)